TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terpaksa merogoh kantong Rp 37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras bansos yang rusak. Beras bantuan presiden (banpres) itu rusak karena kehujanan saat proses pengiriman oleh JNE dari gudang Bulog.
Kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea menjelaskan uang Rp 37 juta itu diambil dari potongan honor perusahaan jasa ekspedisi itu.
Menurut Hotman, beras bansos yang dikubur di Sukmajaya, Depok itu hanya 0,05 persen dari total 6.199 ton beras banpres yang disalurkan JNE.
Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris memberikan konferensi pers soal beras bantuan sosial Presiden pada Kamis 4 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
"Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat," kata Hotman Paris.
"Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," ujarnya.
Beras bansos yang rusak saat pengiriman pada Mei 2020 itu sudah menjadi milik JNE setelah perusahaan membayar beras pengganti sebanyak 3,4 ton. Beras itu sempat disimpan selama 1,5 tahun di gudang perusahaan, dan diputuskan untuk dikubur pada November 2021 untuk mencegah beras disalahgunakan.
Baca juga: JNE Kaji Laporkan Fitnah Kuburan Bansos, Rudi Samin: Silakan Saja, Biar Terbuka Semua