TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo sebut pejabat Pemkab Bogor berinisial S, tersangka korupsi dana bantuan bencana Rp 1,7 miliar mendadak sakit saat hendak diperiksa. Pada 28 Juli 2022, Kejari menetapkan S dan stafnya, SM alias SS menjadi tersangka korupsi APBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017-2018.
"Harusnya yang bersangkutan hari ini diperiksa oleh penyidik Pidsus kami, tapi tadi melalui pengacaranya bilang sakit lengkap dengan surat keterangan dokternya. Diperiksa pertama sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan bencana di BPBD," kata Agustian di kantornya, Cibinong, Kamis, 4 Agustus 2022.
S merupakan tersangka kasus korupsi bantuan bencana saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD pada 2016-2019. Saat ini S menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Sedangkan SS, yang juga jadi tersangka, adalah pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, karena menurut Agustian berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor sebesar Rp 1.743.450.000.
"Kita perdalam pemeriksaannya," kata Agustian.
Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana bencana itu dilakukan oleh tim Pidsus di tiga Kecamatan. Kejaksaan juga akan memeriksa warga sebagai penerima bantuan di tiga kecamatan, Kecamatan Cisarua Tenjolaya dan Jasinga.
M.A MURTADHO
Baca juga: Eks Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Korupsi Duit Bantuan Rp 1,7 Miliar