TEMPO.CO, Jakarta - Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ribuan butir narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua orang tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Latuharhary RT. 02/04. Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat.
"Tersangka SS (laki-laki) dengan peran sebagai kurir, serta KR (laki-laki) berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Barang bukti yang berhasil disita, kata Zupan, yaitu narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir. Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya. Kemudian, informasi tersebut diberikan kepada tim Unit 2 Subdit 1.
"Akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Latuharhary RT. 02/04. Kec. Menteng Jakarta Pusat, tim unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap dua orang tersangka SS dan KR," ujarnya.
Dari keterangan kedua tersangka, kata Zulpan, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 500 ribu. "Tersangka sudah yang keempat kali disuruh untuk mengantar narkoba sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," ujarnya.
Tersangka, ujar Zulpan, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (91) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran satuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkolaborasi memerangi peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di lingkungan lapas, serta rumah tahanan (rutan).
Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Pengamanan Lapas I Cipinang, Sukarno Ali di Jakarta, Selasa, mengatakan, kolaborasi tersebut diawali dengan kunjungan jajaran pengelola Lapas Cipinang dan Salemba ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kunjungan kami selaku Kepala Pengamanan Lapas dan Rutan untuk menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait P4GN di lingkungan lapas dan rutan," kata Ali.
Ali menyebutkan, kunjungan tersebut wujud nyata lapas dan rutan menciptakan tidak ada ponsel, pungutan liar dan narkoba.
Hal itu, kata Ali, sesuai komitmen bersama dengan Direktur Keamanan dan Ketertiban atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Satuan Lapas Narkotika Jakarta itu juga menegaskan kunjungan ini sebagai implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju ditambah "back to basics" serta mengembalikan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: 6 Tahun Lalu, Hukuman Mati Freddy Budiman Dalang Pabrik Sabu dalam LP Cipinang