TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan adanya insiden anggota polisi ditabrak oleh pengendara mobil bernomor polisi RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat siang, sekira pukul 14.00 WIB. Polisi yang ditabrak merupakan anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR)
"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus berhentikan tapi mobil tersebut kabur," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Lantaran kabur, maka anggota PJR tersebut melakukan pengejaran. Menurut Sutikno, anggotanya berniat memberhentikan mobil untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Namun, pengemudi mobil kabur dan menabrak petugas.
"Ya, kalau mobil pelat rahasia tidak boleh pakai strobo yang boleh menggunakan adalah mobil dinas. Polri, TNI boleh kalau mobil rahasia tidak boleh," ujarnya.
Menurut dia, kejadian di Tol Pancoran arah barat. “Muter ke Ancol terus ke Bintara. Berhenti di Bintara, Bekasi," ujar dia.
Kasus ini, kata Sutikno, diserahkan ke bagian penegakan hukum. Namun, dia belum bisa mengungkap identitas pengendara mobil. "Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya. Ke Gakkum untuk lebih jelas," ucapnya.
Akibat insiden penabrakan itu, anggota polisi yang ditabrak mengalami sakit pada dada dan kaki. "Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi dibawa ke klinik," ujar Sutikno.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Polisi Ditabrak dan Terseret di Kebayoran Lama, 10 Orang Ditangkap