TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) punya alasan dan pertimbangan mengapa beras bansos yang rusak itu dikubur dan tidak dibuang begitu saja ke tempat sampah, misalnya.
Karena itu, JNE menolak bila dituduh menimbun beras bansos presiden, yang mereka lakukan adalah mengubur beras-beras yang rusak di dalam tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI atau beras Banpres tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak.
"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar Kamis kemarin, 4 Agustus 2022.
JNE menerima kontrak untuk membagikan beras bansos presiden sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok. Dari jumlah itu, sebanyak 3,4 ton rusak karena hujan pada saat pengambilan dari gudang.
Beras yang rusak itu lalu dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Hotman mengatakan adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan.
"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat," kata Hotman.
Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021.
"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ucapnya.
Menurutnya, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak.
"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," katanya.
Ia menyebut penguburan beras bansos tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan.
"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," kata Hotman.
Baca juga: Ganti Beras Bansos yang Rusak, JNE Kehilangan Honor Rp 37 Juta