TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. Akibat perbuatannya, Roy dikenakan pasal berlapis, di antaranya denda Rp 1 miliar.
"Pasal berlapis, ada tiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE. "Aturan pasal ini, pidana yang dikenakan terhadap tersangka dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Berikutnya, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara.
Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Bersamaan dengan ditahannya Roy, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel. "Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Kombes Zulpan.
Penahanan, kata Zulpan, dilakukan usai dilakukannya pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Roy Suryo sempat gunakan kursi roda
Sebelumnya, Roy Suryo keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penetapan tersangka ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.
Saksi ahli terdiri atas 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
"Kemudian, di luar saksi ahli kami periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," ujar Zulpan.
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Budha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Polisi Takut Barang Bukti Dihilangkan