Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Ditahan karena Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Kena Pasal Penistaan Agama

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. Akibat perbuatannya, Roy dikenakan pasal berlapis, di antaranya denda Rp 1 miliar.

"Pasal berlapis, ada tiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE. "Aturan pasal ini, pidana yang dikenakan terhadap tersangka dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.

Berikutnya, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara.

Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Bersamaan dengan ditahannya Roy, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel. "Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Kombes Zulpan.

Penahanan, kata Zulpan, dilakukan usai dilakukannya pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Roy Suryo sempat gunakan kursi roda

Sebelumnya, Roy Suryo keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur mirip Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.

Dalam penetapan tersangka ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.

Saksi ahli terdiri atas 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

"Kemudian, di luar saksi ahli kami periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," ujar Zulpan.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Budha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Polisi Takut Barang Bukti Dihilangkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

12 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

13 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

1 hari lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

2 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

3 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.


Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

3 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.


Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

3 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

3 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

Warga sekitar yang melihat lansia itu terseret langsung meneriaki APS sebagai maling dan meringkus pelaku pencurian mobil itu.