TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) perihal penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan MID atau Muhammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap bersama seorang rekanya.
“Ditangkap bersama seorang rekannya yang lain. Jadi dua orang yang diamankan,” kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat malam, 5 Agustus 2022.
Manajer BCL dan rekannya tersebut dinyatakan positif setelah melakukan tes urine. Rekan yang ditangkap bersama Doddyansyah, kata Zulpan, bukan BCL. Ia masih enggan membuka identitas orang tersebut.
Selain itu, Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan apakah BCL juga akan diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba yang menjerat manajernya.
“Saya rasa, saya belum bisa sampaikan. Yang jelas yang diamankan ini adalah manajernya, manajernya. Jadi jangan disalahtafsirkan ya, manajer sang artis yang kita kenal BCL,” katanya.
Maneger BCL ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis Psikotropika dan kasusnya masih dalam pengembangan. Selain itu, kata dia, Doddyansyah dan rekannya ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk yang memberikan narkotika tersebut kepada mereka,” katanya.
Zulpan mengatakan, pihaknya berharap segera menangkap pelaku tindak pidana penggunaan narkotika lainnya dari pengembangan kasus ini. “Kami harapkan satu sampai dua hari ini semuanya bisa kita tangkap para pelaku-pelaku yang lain, sehingga bisa kami rilis kepada media,” ujarnya.
Baca juga: Manajer BCL Ditangkap, Polisi Minta Tak Salah Tafsir ke Bunga Citra Lestari