TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, enggan berkomentar banyak atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan kliennya pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Roy ditahan karena menjadi tersangka kasus penistaan agama.
“Maaf banget, bukan tidak mau komen tapi saya saat ini lagi bekerja ngurus klien saya di dalam,” kata Pitra saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Namun, Pitra Romadoni berjanji akan memberikan tanggapan jika sudah memiliki waktu luang. “Nanti kalau sudah luang, kami bicara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta pengertian untuk memberikan waktu agar pihaknya bisa fokus pada masalah Roy. “Mohon dimengerti,” kata Pitra.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Akibat perbuatannya, Roy dijerat pasal ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Pasal berlapis, ada tiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. "Aturan pasal ini, pidana yang dikenakan terhadap tersangka dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Berikutnya, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara.
Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat kemarin. Bersamaan dengan ditahannya Roy, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel. "Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Zulpan.
Penahanan, kata Zulpan, dilakukan usai Roy Suryo dinyatakan sehat oleh dokter Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penetapan tersangka ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Roy Suryo Ditahan dan DKI Jakarta Juara Penambahan Kasus Covid Jadi Top 3 Metro