TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom terhadap Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE). Pada posko yang dibuat secara daring tersebut, LBH Jakarta mendapatkan 213 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar.
Kampanye Strategis LBH Jakarta, Dania Joedo, mengungkapkan 213 pengaduan tersebut didapat dalam waktu 7 hari setelah posko dibuka pada 30 Juli 2022. "Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli 2022 yaitu 75 pengaduan dan 1 Agustus 2022 yang terdapat 62 pengaduan," katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.
Dania menuturkan 213 pengadu itu terdiri dari 211 perseorangan dan 2 perusahaan. Dari total semua yang melapor diketahui pekerjaan mereka adalah 48 persen partikelir, 14 persen karyawan swasta, pengembang sebesar 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, dan lain-lain. "Hingga lainnya seperti dosen, musisi, dan entrepreneur," kata Dania.
Dari total pengaduan yang masuk tersebut, Dania mengungkapkan sebanyak 194 pengadu mermasalahkan dampak dari kebijakan tersebut. Sedangkan 18 sisanya berisi dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.
Dania melanjutkan dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahnya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian terbanyak dari pemblokiran PSE ini adalah para pengguna paypal. "Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," kata Dania.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan permasalahan yang diadukan masih meliputi empat isu, yakni hilangnya akses dari layanan PSE, hilangnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, hingga doxing.
"Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kedua, hilangnya penghasilan," kata Ghifaf.
"Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020," tambahnya.
Ghifaf menambahkan tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya telah menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer.
"Selain itu, pemblokiran Paypal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif," kata Ghifaf.
Baca juga: Terpopuler Bisnis: Kominfo Ingatkan PSE Terdaftar, Tak Ada Pembatalan Tarif Pulau Komodo