TEMPO.CO, Depok - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjenguk suaminya. Namun, keinginannya untuk bertemu suami gagal karena tidak mendapat izin.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, mengatakan kliennya datang untuk membawakan pakaian ganti bagi mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Ibu PC hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu," kata Arman kepada awak media, Ahad, 7 Agustus 2022.
Arman mengatakan, padahal Putri ingin sekali bertemu dengan Ferdy Sambo sampai meminta izin kepada tim psikologis klinis yang sedang mendampinginya sejak kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tadi konsultasi dengan psikolog klinis meminta agar ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS. Tapi, belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," kata Arman.
Arman tidak membeberkan alasan pihak Mako Brimob belum memberikan izin istri jenderal bintang dua tersebut bertemu dengan Ferdy Sambo.
Kunjungan Putri Candrawathi ke Mako Brimob ini merupakan momen pertama kali ia tampil di publik setelah kasus kematian Brigadir Y yang menyeret suaminya.
Selain didampingi kuasa hukumnya, Putri ditemani pula oleh anak pertamanya. "Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri kepada awak media.
Dengan Isak tangis, Putri meminta masyarakat mendoakan yang terbaik untuk suami dan keluarganya
"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.
Sejak kemarin, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.
Polisi menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.
“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad, 7 Agustus 2022.
Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan penahanan atau penetapan tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pengacara: Kesaksian Bharada E Soal Ferdy Sambo Pegang Pistol Sudah Dituangkan ke BAP