TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan manajer BCL berinisial MID sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Penetapan manajer penyanyi Bunga Citra Lestari atau akrab disapa BCL ini ditetapkan pada Senin 8 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pada kasus penyalahgunaan psikotropika ini kepolisian menciduk 2 orang, yakni MID dan teman dekatnya berinisial R.
"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinisial R atas penyalahgunaan psikotropika," kata Zulpan pada konferensi pers, Senin, 8 Agustus 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa 2 orang tersebut ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam. Obat penenang ini merupakan narkoba golongan 4 jika tidak mempunyai resep dokter.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Saya benarkan ya, manajer seorang artis Ibu Kota atas nama sang artisnya Bunga Citra Lestari. Manajernya yang ditangkap terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, tersangka tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang lain di wilayah Jakarta Selatan.
Manajer BCL dan rekannya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. "Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk yang memberikan narkotika tersebut kepada mereka," ujar Zulpan.
Baca juga: Manajer Ditangkap karena Kasus Narkoba, BCL Sibuk Siapkan Konser di Singapura