TEMPO.CO, Jakarta - Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan perihal pengajuan rehabilitasi dari manajer BCL tersebut.
"Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesmen oleh tim terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," kata Akmal seperti dikutip dari Antara, Senin, 8 Agustus 2022.
Akmal menambahkan, proses asesmen di BNNP tersebut akan menentukan apakah manajer BCL dapat menjalani rehabilitasi ketergantungan psikotropika.
Akmal mengatakan, pihak keluarga manajer BCL sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Iya benar, hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Akmal.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menangkap manajer BCL karena kasus penyalahgunaan psikotropika di kediamannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Saat diamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Keluarga Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Psikotropika