TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Tangerang menetapkan RE,15 tahun, santri Pondok Pesantren Daarul Qolam atau Daar El Qolam sebagai tersangka atas tewasnya BD temanya sesama santri di pesantren tersebut.
BD, 15 tahun meninggal tak lama setelah terlibat perkelahian satu lawan satu dengan RE.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma membenarkan jika penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Ya (sudah tersangka)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa 9 Agustus 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangja, RE juga langsung ditahan. "Pelaku dilakukan penahanan."
Raden mengataka RE dijerat pasal 80 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkelahian sesama santri tersebut terjadi pada Ahad pagi 7 Agustus 2022.
Berdasarkan penuturan para saksi, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku RE mencari santri DS, 15 tahun yang kebetulan berada di kamar mandi bersama dengan korban BD pada Ahad 7 Agustus 2022 sekitar pukul 06.25 WIB.
Saat RE membuka pintu tidak sengaja daun pintu mengenai BD. "Karena kesal korban memaki dan berteriak terjadi perkelahian. Perkelahian tersebut dipisahkan oleh beberapa santri yang berada di TKP," jelas Raden.
Sekitar pukul 06.35 Wib pelaku kembali mendatangi kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat tendangan itu, BD mengalami sakit kepala. "Sakit dibagian kepala dan tidak masuk kelas."
Karena tidak sadarkan diri sekitar pukul 14.00 Wib korban dibawa oleh pengasuh ke Klinik Fita Farma Tangerang. "Saat sedang melakukan penanganan di Klinik Fita Farma Tangerang pada tubuh korban sudah ada tanda-tanda kematian kemudian korban oleh pengasuh Ponpes di bawa ke RSUD Balaraja untuk memastikan lebih jelas kondisi korban," kata Kapolres.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Santri Tewas Usai Berkelahi di Pesantren Tangerang, Polisi Periksa 6 Orang Saksi