TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu di daerah Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu 31 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi mendapatkan 30 paket sabu siap edar.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan pengedar narkoba yang ditangkap seorang pria berinisial HI, 46 tahun. Pengedar sabu tersebut ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan no 2 Ancol Pademangan Jakarta Utara.
"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara," kata Rohman lewat keterangan tertulis pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Rohman mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Bermula dari informasi tersebut tim dari pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit Narkoba AKP Pradita Yuliandi.
Rohman melanjutkan polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di rumah kontrakan di Jalan Raya Lodan no 2 Ancol Pademangan Jakarta Utara. Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku HI.
"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," kata Rohman.
Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu.
Sementara pada kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menyampaikan berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
"Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata AKP Roland.
Selain itu pelaku HI mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual atau pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tangkap Pengedar Sabu 6 Kilogram dari Riau