TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 karena mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi.
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Berdasarkan Pasal 45A UU tersebut, Roy Suryo dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”
Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selain Pasal UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Roy Suryo juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan pada 20 Juni 2022. Laporan polisi itu dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter yang mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alam penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.
Roy Suryo ditahan, selain itu Polisi menyita pula akun Twitter serta ponsel milik mantan politikus Partai Demokrat itu. Alasannya, kepolisian takut Roy Suryo menghilangkan barang bukti. “Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan Polda, Polda: Keputusan di Penyidik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.