Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal-Pasal Ini Digunakan Menjerat Roy Suryo dalam Kasus Penistaan Agama

image-gnews
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil setelah pemeriksaan berakhir. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil setelah pemeriksaan berakhir. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 karena mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi.

Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Berdasarkan Pasal 45A UU tersebut, Roy Suryo dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”

Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Selain Pasal UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Roy Suryo juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan pada 20 Juni 2022. Laporan polisi itu dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter yang mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alam penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy Suryo ditahan, selain itu Polisi menyita pula akun Twitter serta ponsel milik mantan politikus Partai Demokrat itu. Alasannya, kepolisian takut Roy Suryo menghilangkan barang bukti. “Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan Polda, Polda: Keputusan di Penyidik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Demokrat Siap Kadernya Ditempatkan di Mana Pun di Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Presiden RI ke-6 dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) bersama istrinya Annisa Pohan (kanan) foto bersama dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Partai Demokrat merayakan HUT ke-23 yang bersamaan dengan HUT ke-75 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/M Taufan Rengganis
Partai Demokrat Siap Kadernya Ditempatkan di Mana Pun di Kabinet Prabowo

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya soal pembentukan kabinet kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Yakin AHY masuk kabinet.


Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

1 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump, istrinya Melania dan cucunya Kai Madison meninggalkan Gereja St. Vincent Ferrer saat menghadiri pemakaman Ivana Trump, istri pertama Trump, di New York City, AS, 20 Juli 2022. Ivana Trump meninggal dunia minggu lalu, pada usaia tahun yang dilaporkan jatuh dari tangga apartemennya di Manhattan. REUTERS/Brendan McDermid
Soal Hak Aborsi, Posisi Melania Trump Berlawan dengan Donald Trump

Mantan Ibu Negara Amerika Serikat Melania Trump menulis dalam memoar terbarunya bahwa seorang perempuan mempunyai hak untuk melakukan aborsi


Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

5 hari lalu

Warga bersama TNI mengarak simbol negara Garuda Pancasila dan bendera raksasa Merah Putih melintasi pasar Ir. Sukarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, 13 Juli 2017. Kegiatan tersebut disamping untuk memperingati HUT kabupaten Sukoharjo sebagai bumi Pancasila  juga mengingatkan kembali nilai butir Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia. Tempo/Bram Selo Agung
Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

6 hari lalu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Kunjungi AS, Zelensky Sempatkan Bertemu Donald Trump yang Kerap Kritik Bantuan ke Ukraina

6 hari lalu

Donald Trump dan Amer Ghalib. Facebook
Kunjungi AS, Zelensky Sempatkan Bertemu Donald Trump yang Kerap Kritik Bantuan ke Ukraina

Pertemuan ini merupakan sebuah kejutan, mengingat Zelensky sudah bertemu dengan Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.