Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Brigadir J, Budayawan: Pantas Diratapi Semua Orang Batak di Mana Pun

image-gnews
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) didampingi kerabatnya histeris saat mendatangi makam anaknya sebelum pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) didampingi kerabatnya histeris saat mendatangi makam anaknya sebelum pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Budayawan Batak Saut Poltak Tambunan menilai kematian Josua Hutabarat alias Brigadir J adalah kematian yang pantas diratapi oleh semua orang Batak di mana saja. Kejanggalan kematian Josua terungkap ketika peti jenazah dibuka menjelang pemakaman yang memperlihatkan  jasad ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengalami penganiayaan.

Membuka peti jenazah menjelang pemakaman itu dalam tradisi Batak disebut dengan istilah Mangandung.

"Mangandung ini semacam ratapan terhadap orang yang meninggal dalam tradisi Batak. Mangandung ini menjadi bagian dari upacara kematian. Mangandung adalah untuk melepaskan semua beban orang yang ditinggal oleh jenazah sebelum dikubur," kata Poltak saat dihubungi pada Selasa 9 Agustus 2022.

Poltak menjelaskan dalam tradisi Batak dikenal istilah Siboru puas siboru Bakkara, Molo dung puas sae ma soada mara yang berarti rasa sakit hati atau rasa amarah apa pun itu dilontarkan seketika lepas lalu tidak menjadi beban lagi. Secara psikologis, Mangandug adalah cara orang Batak untuk melepas kesedihan.

"Jadi kalau kesedihan tidak diandungkan atau dikeluarkan atau diratapkan bisa jadi tidak bisa lepas pada belakang hari bisa jadi penyakit itu," ujarnya.

Kematian Brigadir J dalam Tradisi Batak Dinilai Tragis  

Budayawan yang juga penulis buku berbahasa Batak ini juga mengungkapkan dalam tradisi Batak, status seseorang bisa dilihat bagaimana ia meninggal. Derajat seorang pun bisa dinilai dari bagaimana ia meninggal.

"Kalau orang Jawa itu status derajat itu terlihat ketika dia hidup, berdasarkan strata sosialnya dia bangsawan atau tidak. Orang Batak tidak begitu, orang Batak justru ketika dia meninggal statusnya akan kelihatan dari umur dan statusnya," ungkapnya.

Status yang dimaksud Poltak dalam hal ini adalah adanya hierarki kematian dalam tradisi orang Batak. Ada beberapa jenis kematian yang dinilai orang Batak sebagai kematian yang tragis.

Kematian yang tragis diantaranya adalah mati dalam kandungan, bayi, remaja, belum menikah, tidak punya anak, hingga tidak punya anak laki-laki. Kematian tersebut adalah kematian yang tidak diinginkan oleh orang Batak.

Kematian Brigadir Josua dalam tradisi Batak ini adalah jenis kematian mate ponggol yang artinya kematian seorang yang sudah berusia dewasa namun belum menikah. Dalam hierarki kematian orang Batak, mate ponggol adalah kematian yang paling tidak diinginkan orangtua karena dianggap orang tua tugasnya di dunia belum dianggap tuntas. 

"Kematian Josua Hutabarat adalah kematian yang pantas diratapi oleh semua orang Batak di mana pun. Karena dia meninggal ketika sudah dewasa dan belum menikah. Itu namanya di Batak mate ponggol, mati dalam pertumbuhan sedang bertunas mau menikah lalu meninggal," kata Poltak.

Larangan Buka Peti Mencederai Hati Orang Batak  

Poltak menambahkan, setiap orang Batak yang meninggal itu ada upacara adat dan perlakuan adatnya. Adanya larangan dari pihak Kepolisian untuk membuka peti tersebut sebenarnya mencederai hati orang Batak. 

"Ibunya sudah melahirkan dia itu, apalagi sekarang di hadapan matanya ada peti jenazah tapi tidak boleh dibuka, tidak boleh dilihat. Itu sangat menyakitkan bagi seorang Ibu. Bagi pihak keluarga dan yang ditinggalkan itu sangat menyedihkan," kata Poltak.

Ditanya mengenai tanggapan ada orang Batak yang meninggal dan diperlakukan tidak baik seperti ini, Poltak mengungkapkan bahwa kejadian ini mestinya menjadi pelajaran oleh pihak kepolisian.

"Saya tidak tahu ini kode alam atau bagaimana. Saya budayawan Batak semestinya tidak perlu lagi merinci atau mengingatkan kepada kepolisian untuk bekerja secara transparan dan kredibel karena kode etik mereka juga ada. Hilangnya kepercayaan pada kepolisian adalah musibah besar bagi bangsa ini. Polisi harus menjaga citranya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Poltak.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo  menyatakan tim khusus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara pada Selasa pagi tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gelar perkara itu ditemukan fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kapolri menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. 

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.

Baca juga:  30 Hari Kematian Brigadir J, Ratusan Orang Nyalakan Lilin di Plaza Taman Ismail Marzuki

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

8 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.