TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan teman kencan disertai pencurian di hotel Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, tersangka berinisial HR (23) membunuh teman kencannya, AF (18) setelah kepergok hendak mencuri pada 25 Juli 2022.
Kepala Unit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan, rekonstruksi itu terdiri dari 54 adegan. Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan itu mulai dari pelaku datang ke hotel hingga keributan yang berujung kematian korban.
"Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian apa yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ganang seperti dikutip Antara di lokasi rekonstruksi di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.
Rekonstruksi dimulai ketika HR tiba di hotel setelah berjanjian untuk bertemu dengan AF. Setelah memijat dan melahukan hubungan intim dengan HR, AF masuk ke dalam kamar mandi.
Ketika AF berada di kamar mandi, HR sempat membuka tas korban. AF memergokinya sehingga keduanya ribut.
"Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian korban dibekap dan lehernya dijerat dengan tali," kata Ganang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, polisi menangkap HR dalam waktu empat jam. Pria itu ditangkap di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri.
Tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga: Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Pelaku Mengaku Disuruh Korban Demi Ilmu Sakti