TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, bakal meningkatkan pengawasan terhadap pondok pesantren di daerah itu guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada santri.
"Ke depan ada pengawasan dari kami (Kemenag) terhadap pesantren-pesantren modern, dan kami adakan monitoring, pembinaan kepada guru-gurunya atau pengawas santri," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Joni Juhaemin di Tangerang, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Menurut dia, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan menanggapi adanya insiden perkelahian antarsesama teman yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa berinisial BD, 15 tahun, seorang santri di Ponpes Daar El-Qolam, Jayanti pada Ahad, 7 Agustus 2022
Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus perkelahian sesama santri itu hingga menyebabkan korban jiwa. Joni menilai hal ini terjadi karena ada kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus di pondok pesantren tersebut.
"Yang jelas, ini sangat menyayangkan dengan ada kejadian itu, karena mungkin kurang pengawasan dari pengurus Ponpes itu," katanya.
Kendati demikian, Kemenag Kabupaten Tangerang pun telah meminta pihak ponpes untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang dilakukan guru dan pendamping santri. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan tersebut.
"Dan seharusnya Ponpes harus memiliki petugas atau pengawas di setiap kamar atau kelompok santri itu," ujar dia.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi menunjukkan korban meninggal dunia akibat perkelahian sesama teman santri. Untuk kasus perkelahian yang terjadi pada pelaku berinisial R, 15 tahun, dan korban itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta autopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka anak.
"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama, kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Zamrul Aini.
Ia menuturkan pelaku yang saat ini sudah berstatus anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," kata Zamrul.
Baca juga: Santri di Tangerang Jadi Tersangka Tewasnya Sesama Santri Usai Duel di Ponpes