TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Rawa Barat, Jakarta Selatan, Ahmad Baehaqi memecat petugas PPSU atau Penanganan Prasarana Sarana Umum yang menganiaya teman perempuannya yang juga sesama petugas PPSU.
Kelurahan Rawa Barat telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap petugas PPSU tersebut. "Kelurahan Rawa Barat sudah mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan pada 9 Agustus 2022," kata Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2022.
Ia membenarkan dugaan tindak kekerasan dilakukan oleh petugas PPSU sebagaimana yang beredar dalam video di media sosial pada Senin kemarin.
"Sehubungan dengan beredarnya video tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas PPSU di media sosial, maka dapat kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah benar petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat," kata Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2022.
Pemecatan atau putusan PHK, kata Ahmad, sebagi tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 125/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 212/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pasal 23 poin (K).
Ia mengatakan penyedia jasa lainnya dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila Penyedia Jasa lainnya menyerang, menganiaya, menganca atau mengitimidasi teman sekerja atau atasan di luar maupun di dalam lingkungan kerja.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang pria yang diduga pasukan orange melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. Kejadian penganiayaan ini disebut terjadi di kawasan Kemang Dalam, Mampang, Jakarta Selatan.
Dalam video nampak aksipenganiayaan yang dilakukan pria ini sangat sadis. Awalnya, dia menendang kepala perempuan tersebut yang tengah memakai sepatu. Setelah itu, dia menaiki sepeda motor. Bukannya pergi, dengan teganya dia malah menabrak wanita itu lagi.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Cerita Lurah Bangka Soal PPSU Penganiaya Kekasih, Korban Masih Cinta