TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD DKI Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan tak setuju jika ada perubahan isi Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR - WP). Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI itu khawatir isi Pergub baru yang diajukan Gubernur Anies Baswedan tidak sesuai dengan apa yang sudah dibahas bersama DPRD.
"Kalau berubah kami tidak setuju, tapi kalau tidak ada perubahan dari apa yang kami bahas, oke aja. Kita harus win-win lah," kata dia usai rapat Bapemperda di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ pada Senin, 1 Agustus 2022.
Anies memohon pencabutan Perda 1/2014 lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Hari ini Bapemperda menggelar rapat pembahasan Raperda tersebut.
Dalam rapat itu, Ferrial mempersoalkan Pergub 31/2022 telah terbit sebelum Perda 1/2014 dicabut. Perda adalah regulasi yang lebih tinggi dibandingkan Pergub. Pembuatan Pergub seharusnya mengacu pada Perda.
Namun, Anies menerbitkan Pergub 31/2022 karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Untuk itulah, Anies meminta pencabutan Perda 1/2014 agar tidak ada aturan RDTR-PZ yang tumpang tindih.
Ferrial mempertanyakan konsep perumusan Pergub 31/2022 tentang RDTR. Dia mewanti-wanti agar tidak ada klausul yang menyimpang dari pembahasan awal, meski penetapan Pergub tak perlu menunggu persetujuan anggota dewan. "Perda harus dicabut. Kalau Perda belum dicabut, ini (Pergub) langsung berlaku kan tidak benar," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Baca juga: Politikus Demokrat Persoalkan Pergub RDTR Terbit Sebelum Perda DKI 1/2014 Dicabut