Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan

Reporter

image-gnews
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 12 November 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 12 November 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP yang juga Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyatakan bukanlah hal yang sulit untuk mencabut peraturan gubernur. Tak terkecuali Pergub Penggusuran yang diteken di era Ahok.

Menurut Gembong, mencabut peraturan gubernur atau pergub hanya memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Agustus 2022.

Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri itu memakan waktu sekitar dua minggu.

Dari sisi jarak, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain misalnya di luar Jawa yang membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, Gembong mempertanyakan signifikansi pencabutan pergub penggusuran yang diteken Ahok, jelang berakhirnya masa pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022.

Desakan pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah disampaikan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.

Menurut Gembong, pencabutan pergub tersebut akan menghambat penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir di Jakarta. Padahal, kata dia, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji tidak akan melakukan penggusuran.

"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).

Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.

"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata

Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Anies Baswedan Belum Bisa Mencabut Pergub Penggusuran yang Diteken Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

18 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

19 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

21 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.