Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Ustad dan 1 Santri Senior Tersangka Pencabulan Santriwati Depok, Kuasa Hukum: Ada Dipersi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum 3 ustad dan 1 santri senior tersangka pencabulan terhadap santriwati berinisial P alias A di Depok menyatakan belum berkomunikasi dengan pelapor, yaitu korban pencabulan karena masih menunggu hasil penyidikan dan menyakini kliennya melakukan tindakan itu. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi.

"Selama ini kami belum menyakini bahwa klien melakukan tindakan tersebut, sehingga kami belum membuka komunikasi dengan pelapor (korban pencabulan). Nanti, mungkin pada saatnya," kata Iwan Setiawan kepada wartawan di depan Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Iwan mengatakan dalam proses hukum, ada proses dipersi untuk melakukan komunikasi dengan pelapor. "Kami tahu bahwa sesuai UU ada namanya dipersi. Kalau memang sudah masuk tahap dipersi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dengan pelapor," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainny, Bagus Zuhri menegaskan penanganan kasus hukum terhadap anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Oleh kerena itu, dipersi tidak bisa dilakukan secara sembarang.

"Untuk diketahui, terhadap proses kasus untuk anak di bawah umur berbeda dengan proses hukum orang dewasa, salah satu tahapannya itu, ada namanya proses dipersi atau kurag lebih sama dengan perdamaian," kata Bagus.

Dipersi bisa dilakukan, ujar dia, bisa dilakukan setelah pihaknya menyakini posisi hukum kliennya. "Kami sendiri menyakini klien kami tidak melakukan itu (pencabulan santriwati) tapi itu, kan belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Komunikasi dengan pelapor, ujar dia, akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penjelasan atau hasil pemeriksaan terhadap P. "Arahnya seperti apa dan bergerak ke arah mana," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak menghalangi, menghambat pemeriksaan tapi ingin menjaga hak anak yang menjadi kliennya yang diberikan UU untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3 ustad dan 1 santri senior jadi tersangka

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa empat orang tersangka terdiri atas tiga ustad pondok pesantren dan seorang laki-laki yang merupakan santri senior.

Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat pengumuman tersangka, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan.

Namun, dia mengatakan bahwa satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

16 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

21 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

2 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.