Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Ustad dan 1 Santri Senior Tersangka Pencabulan Santriwati Depok, Kuasa Hukum: Ada Dipersi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum 3 ustad dan 1 santri senior tersangka pencabulan terhadap santriwati berinisial P alias A di Depok menyatakan belum berkomunikasi dengan pelapor, yaitu korban pencabulan karena masih menunggu hasil penyidikan dan menyakini kliennya melakukan tindakan itu. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi.

"Selama ini kami belum menyakini bahwa klien melakukan tindakan tersebut, sehingga kami belum membuka komunikasi dengan pelapor (korban pencabulan). Nanti, mungkin pada saatnya," kata Iwan Setiawan kepada wartawan di depan Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Iwan mengatakan dalam proses hukum, ada proses dipersi untuk melakukan komunikasi dengan pelapor. "Kami tahu bahwa sesuai UU ada namanya dipersi. Kalau memang sudah masuk tahap dipersi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dengan pelapor," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainny, Bagus Zuhri menegaskan penanganan kasus hukum terhadap anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Oleh kerena itu, dipersi tidak bisa dilakukan secara sembarang.

"Untuk diketahui, terhadap proses kasus untuk anak di bawah umur berbeda dengan proses hukum orang dewasa, salah satu tahapannya itu, ada namanya proses dipersi atau kurag lebih sama dengan perdamaian," kata Bagus.

Dipersi bisa dilakukan, ujar dia, bisa dilakukan setelah pihaknya menyakini posisi hukum kliennya. "Kami sendiri menyakini klien kami tidak melakukan itu (pencabulan santriwati) tapi itu, kan belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Komunikasi dengan pelapor, ujar dia, akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penjelasan atau hasil pemeriksaan terhadap P. "Arahnya seperti apa dan bergerak ke arah mana," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak menghalangi, menghambat pemeriksaan tapi ingin menjaga hak anak yang menjadi kliennya yang diberikan UU untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3 ustad dan 1 santri senior jadi tersangka

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa empat orang tersangka terdiri atas tiga ustad pondok pesantren dan seorang laki-laki yang merupakan santri senior.

Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat pengumuman tersangka, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan.

Namun, dia mengatakan bahwa satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

8 jam lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

12 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

16 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

17 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.


Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

1 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.


Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.


Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

1 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.