Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Ustad dan 1 Santri Senior Tersangka Pencabulan Santriwati Depok, Kuasa Hukum: Ada Dipersi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum 3 ustad dan 1 santri senior tersangka pencabulan terhadap santriwati berinisial P alias A di Depok menyatakan belum berkomunikasi dengan pelapor, yaitu korban pencabulan karena masih menunggu hasil penyidikan dan menyakini kliennya melakukan tindakan itu. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi.

"Selama ini kami belum menyakini bahwa klien melakukan tindakan tersebut, sehingga kami belum membuka komunikasi dengan pelapor (korban pencabulan). Nanti, mungkin pada saatnya," kata Iwan Setiawan kepada wartawan di depan Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Iwan mengatakan dalam proses hukum, ada proses dipersi untuk melakukan komunikasi dengan pelapor. "Kami tahu bahwa sesuai UU ada namanya dipersi. Kalau memang sudah masuk tahap dipersi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dengan pelapor," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainny, Bagus Zuhri menegaskan penanganan kasus hukum terhadap anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Oleh kerena itu, dipersi tidak bisa dilakukan secara sembarang.

"Untuk diketahui, terhadap proses kasus untuk anak di bawah umur berbeda dengan proses hukum orang dewasa, salah satu tahapannya itu, ada namanya proses dipersi atau kurag lebih sama dengan perdamaian," kata Bagus.

Dipersi bisa dilakukan, ujar dia, bisa dilakukan setelah pihaknya menyakini posisi hukum kliennya. "Kami sendiri menyakini klien kami tidak melakukan itu (pencabulan santriwati) tapi itu, kan belum bisa dibuktikan," ujarnya.

Komunikasi dengan pelapor, ujar dia, akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penjelasan atau hasil pemeriksaan terhadap P. "Arahnya seperti apa dan bergerak ke arah mana," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak menghalangi, menghambat pemeriksaan tapi ingin menjaga hak anak yang menjadi kliennya yang diberikan UU untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3 ustad dan 1 santri senior jadi tersangka

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa empat orang tersangka terdiri atas tiga ustad pondok pesantren dan seorang laki-laki yang merupakan santri senior.

Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat pengumuman tersangka, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan.

Namun, dia mengatakan bahwa satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

2 jam lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Aku Trauma

4 jam lalu

Anisa Tasya Amelia alias Meli menunjukkan bukti transfer biaya akting dirinya dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Aku Trauma

Berikut penuturan bagaimana dia bisa direkrut rumah produksi film porno itu dan apakah dia bermain dalam adegan syur?


Top 3 Metro: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan, Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Disoal

6 jam lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Top 3 Metro: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan, Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Disoal

Dari Kampung Bayam sampai demo Rempang, berikut Top 3 Metro, Kamis 21 September 2023.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

9 jam lalu

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

15 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

Dalam pemeriksaan, ibu dari Imam Masykur tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya.


2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

15 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.


Truk Molen Terguling di GDC Depok Sebabkan Kemacetan Parah, Ini yang Terjadi

17 jam lalu

Petugas mengevakuasi truk molen yang terguling Jalan Boulevard GDC Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Truk Molen Terguling di GDC Depok Sebabkan Kemacetan Parah, Ini yang Terjadi

Truk molen terguling di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu siang, 20 September 2023.


Polda Metro Jaya Masih Tunggu Hasil Tes Urine Terduga Pemain Film Porno di Jaksel

18 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya setelah konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Masih Tunggu Hasil Tes Urine Terduga Pemain Film Porno di Jaksel

Hasil tes urine terduga pemain film porno di Jakarta Selatan belum keluar. Polisi masih menunggu hasil tes urine yang diperiksa di labfor.


Ujang Ronda Dibayar Rp 500 Ribu untuk Syuting Keramat Tunggak, Ternyata Film Porno

21 jam lalu

Ujang Ronda usai diperiksa terkait kasus rumah produksi film dewasa di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. Direskrimsus memeriksa 12 dari 16 pemeran film dewasa sebagai saksi, mayoritas para pemeran mengaku sebagai korban karena tidak mengetahui adanya adegan asusila dan tidak berbadan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ujang Ronda Dibayar Rp 500 Ribu untuk Syuting Keramat Tunggak, Ternyata Film Porno

Biasa bermain dalam film religi, Ujang Ronda merasa dibohongi dan tidak tahu jika dia syuting film porno.


Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

22 jam lalu

Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

Seorang pria berusia 53 tahun mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun berhasil menipu seorang karyawan tambang. Begini modusnya.