TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum 3 ustad dan 1 santri senior tersangka pencabulan terhadap santriwati berinisial P alias A di Depok menyatakan belum berkomunikasi dengan pelapor, yaitu korban pencabulan karena masih menunggu hasil penyidikan dan menyakini kliennya melakukan tindakan itu. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi.
"Selama ini kami belum menyakini bahwa klien melakukan tindakan tersebut, sehingga kami belum membuka komunikasi dengan pelapor (korban pencabulan). Nanti, mungkin pada saatnya," kata Iwan Setiawan kepada wartawan di depan Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Iwan mengatakan dalam proses hukum, ada proses dipersi untuk melakukan komunikasi dengan pelapor. "Kami tahu bahwa sesuai UU ada namanya dipersi. Kalau memang sudah masuk tahap dipersi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dengan pelapor," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainny, Bagus Zuhri menegaskan penanganan kasus hukum terhadap anak berbeda dengan proses hukum orang dewasa. Oleh kerena itu, dipersi tidak bisa dilakukan secara sembarang.
"Untuk diketahui, terhadap proses kasus untuk anak di bawah umur berbeda dengan proses hukum orang dewasa, salah satu tahapannya itu, ada namanya proses dipersi atau kurag lebih sama dengan perdamaian," kata Bagus.
Dipersi bisa dilakukan, ujar dia, bisa dilakukan setelah pihaknya menyakini posisi hukum kliennya. "Kami sendiri menyakini klien kami tidak melakukan itu (pencabulan santriwati) tapi itu, kan belum bisa dibuktikan," ujarnya.
Komunikasi dengan pelapor, ujar dia, akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penjelasan atau hasil pemeriksaan terhadap P. "Arahnya seperti apa dan bergerak ke arah mana," katanya.
Dia menegaskan pihaknya tidak menghalangi, menghambat pemeriksaan tapi ingin menjaga hak anak yang menjadi kliennya yang diberikan UU untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 ustad dan 1 santri senior jadi tersangka
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa empat orang tersangka terdiri atas tiga ustad pondok pesantren dan seorang laki-laki yang merupakan santri senior.
Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat pengumuman tersangka, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan.
Namun, dia mengatakan bahwa satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi