TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar lantaran Ketua Majelis Hukum sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022.
"Batal karena Ketua Majelis sakit dan akan digelar pekan depan, Kamis, 18 Agustus 2022 dengan agenda putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan di luar ruang sidang 2, PN Jaksel, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, Bos PStore Putra Siregar bersama Rico Valentino dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah hari ini.
Sesuai SIPP PN Jakarta Selatan, vonis digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB. Namun, sidang baru digelar pada pukul 14.03 WIB untuk menyempaikan penundaan vonis.
Menurut JPU, sidang masih akan digelar secara virtual. Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti sidang dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Alamsyah. JPU meyakini kedua terdakwa tersebut bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putra Siregar didakwa bersama Rico Valentino melakukan penganiayaan hingga Nur Alamsyah mengalami bengkak pada bibirnya.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis, 23 Juni 2022.
Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari, 2 Maret 2022, pukul 3.00 WIB, di Kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Pengakuan Chandrika Chika Ungkap Fakta-fakta Baru Kasus Putra Siregar-Rico