TEMPO.CO, Jakarta - Tarif integrasi mulai Kamis kemarin resmi diberlakukan. Tarif sebesar Rp 10.000 ini dikenakan bagi penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi.
Disamping harus menggunakan lebih dari satu angkutan umum, tarif integrasi Rp 10.000 ini juga berlaku dalam jangka waktu atau pembatasan lama perjalanan selama 180 menit atau 3 jam.
Tarif integrasi ini berlaku untuk tiga angkutan massal yang ada di Jakarta, yakni Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Bila hanya menggunakan salah satu angkutan tersebut ke tempat tujuan, misal hanya naik Transjakarta saja, atau hanya naik MRT saja, yang berlaku adalah tarif normal.
Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.
Penumpang memesan lewat aplikasi Jaklingko
Dilansir dari siaran pers PPID Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022, tarif integrasi berlaku apabila pengguna memesan tiket melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Tarif kombinasi ini dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Berikut contoh rute dengan kombinasi moda transportasi dan perbandingan tarif:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500,
Tarif Integrasi: Rp 5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500,
Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.
Adapun untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.
Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.
Baca juga: DKI Sosialisasikan Penggunaan Tarif Integrasi Rp 10 Ribu Selama Sebulan