Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pegawai Situs Judi Online Laporkan Penganiayaan, Colong Uang Rp 13 Juta untuk Keperluan Anak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Daftar PSE yang masuk dalam situs Kominfo menuai kritik masyarakat karena mengizinkan situs judi online, tetapi memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic. Foto : Twitter
Daftar PSE yang masuk dalam situs Kominfo menuai kritik masyarakat karena mengizinkan situs judi online, tetapi memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic. Foto : Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan karyawan pelayanan pelanggan di salah satu perusahaan penyedia situs judi online di Penjaringan berinisial J (22) melaporkan perusahaan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada 16 April 2022.

Pada laporan polisi yang diterima wartawan di Jakarta Utara pada Kamis, 11 Agustus 2022, itu tercantum nomor LP/B/289/TV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Korban J saat ditemui wartawan di tempat tinggalnya, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi "online" tersebut.

Perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022, saat baru bekerja lebih kurang setahun. Selain itu juga diduga melakukan kekerasan seperti memukul, memecut dengan selang, hingga mencucuh dengan api rokok.

Perlakuan itu diterima J karena mengambil uang milik perusahaan senilai Rp13 juta dan mengirim uang dari para pemain yang menang bertaruh di situs judi "online" tersebut ke rekening pribadi.

J mengatakan memakai uang perusahaan sebesar Rp 13 juta rupiah itu tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.


Mengaku ambil uang perusahaan Rp 13 juta

Aksinya ketahuan pada 12 April 2022, ketika J baru saja tiba di kantor, dipanggil atasannya yang ingin menanyakan masalah uang tersebut. "Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," kata J.

Namun karena belum mengaku, J dibawa ke ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID-19. Di dalam ruangan kosong itu, J masih terus mengelak hingga diduga membuat emosi salah satu pegawai perusahaan judi "online" yang ikut menginterogasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

J diduga mendapat kekerasan di ruangan itu dengan cara dipukul hingga mengaku kepada atasannya bahwa uang senilai Rp 13 juta itu telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Setelah mengaku pun, J masih mendapatkan kekerasan dari pegawai di kantor.

"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko komplek itu dalam kondisi enggak pake baju, cuma celana dalam aja. Terus di leher digantungi tulisan, 'Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta'," kata J.

Setelah diarak, pihak perusahaan diduga menyekap J selama tiga hari di dalam ruangan kosong kantor dengan cara dikunci dari luar dan telepon genggamnya pun disita pihak perusahaan. Dugaan penyekapan itu diketahui oleh istri J karena bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling.

Setelah itu, istri J pulang ke rumah dan memberitahu yang dialami korban kepada keluarganya. Pihak keluarga mendatangi kantor tempat bekerja J untuk melakukan negosiasi agar J dibebaskan. J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan jaminan uang senilai Rp5 juta dan BPKB sepeda motor kepada pihak perusahaan judi tersebut.

J yang tidak terima dengan perlakuan kantornya akhirnya melapor ke pihak berwajib. J mengatakan sudah melakukan visum, dengan hasil mengalami luka memar di bagian punggung, paha dan wajah.

"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang, sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," katanya.

Baca juga: Setelah Puji Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Lemkapi Minta Polri Tegas Berantas Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

10 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Jembatan di Baltimore Ambruk Ditabrak Kapal, Psikolog Sebut Munculnya Gefirofobia. Apa Itu?

1 hari lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
Jembatan di Baltimore Ambruk Ditabrak Kapal, Psikolog Sebut Munculnya Gefirofobia. Apa Itu?

Ambruknya Jembatan Francis Scott Key di Baltimore memunculkan gefirofobia atau fobia melintasi jembatan. Pakar sebut cara mengatasinya.


Serba-serbi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

2 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Serba-serbi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

Bank Indonesia atau BI mengadakan program penukaran uang baru menjelang Ramadan dan Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.