TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta polisi segera menangkap 8 terduga pelaku kekerasan seksual anak di Kabupaten Bogor. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mendorong agar kasus segera ditangani dan diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bogor, kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian dan naik ke tahap penyidikan. "Namun belum ada penahanan terhadap terlapor," kata Nahar saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Orang tua korban pencabulan itu juga telah melaporkan para terduga pelaku ke Polres Bogor pada 30 Maret 2022.
"UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA," kata Nahar.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Tamansari, Bogor, pada Desember 2021.
Kedelapan terduga pelaku adalah teman sebaya korban. Mereka melakukan kekerasan seksual terhadap korban usai minum minuman keras. Mereka juga memaksa korban minum minuman beralkohol itu hingga mabuk.
Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban trauma hingga tak mau sekolah lagi.
Kementerian PPPA mendorong masyarakat berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak secepatnya. "Semakin cepat kasus kekerasan terungkap, penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban segera ditangani," ujarnya.
Baca juga: Ramai Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan di Pesantren Belum Maksimal