TEMPO.CO, Jakarta - Sopir taksi yang menjadi buron kasus pencabulan anak di bawah umur di Kebayoran Lama telah ditangkap Polisi. Sopir taksi Ali Suyatno alias AS (50) mencabuli anak perempuan tetangga kontrakannya, FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengonfirmasi penangkapan sopir taksi yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu. Pelaku saat ini langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Yandri mengatakan Ali ditangkap pada 10 Agustus lalu. "Mulai tanggal 11 sudah kami lakukan penahanan," kata Yandri lewat pesan tertulis pada Jumat, 12 Agustus 2022.
AS mencabuli anak tetangganya ketika kontrakan yang ditinggalinya dalam keadaan sepi. Saat itu istrinya sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Ibu korban berinisial N mengungkapkan AS sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam. Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.
Sopir taksi itu hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini. Polisi membuat
N mengungkapkan bahwa pelaku sering bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya
"Memang dia sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.
N mulanya menganggap perlakuan AS kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa. Hal tersebut dinilai wajar, karena pelaku akrab dengan FR sejak korban masih balita.
"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.
N menceritakan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada kakaknya. FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya berdarah.
Ibu korban lalu menghubungi pihak RT yang langsung berlanjut ke Kepolisian. Oleh pihak Kepolisian, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pencabulan anak itu diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022. Pada laporan itu pelaku dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kasus Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Kebayoran Lama, Polisi Terbitkan DPO