TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur Anies Baswedan tak konsisten dengan janji kampanyenya karena mempertahankan Pergub Penggusuran. Hingga menjelang akhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022, Anies tidak kunjung mencabut regulasi yang membolehkan penggusuran itu.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran, tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Regulasi penggusuran tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit ketika masa jabatan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207/2016 pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kedatangan mereka ke Balai Kota sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan pemerintah DKI, bahkan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Pertemuan menyepakati, pemerintah DKI akan meninjau ulang Pergub tersebut. Namun, hingga saat ini Pergub 207/2016 belum juga dicabut.
Anggara menilai janji Anies hanyalah retorika tanpa mengukur realitas mengimplementasikannya. Menurut dia, mencabut Pergub Penggusuran juga butuh kajian. "Sekarang jadinya ingkar janji," ujar Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini.
Baca juga: PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan