TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo terancam 20 tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwanya dengan sejumlah pasal kumulatif.
Sidang perdana perkara penipuan Binomo ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Sidang berlangsung virtual tanpa menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang. Majelis hakim dipimpin Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di antaranya; Kristanto, Anggara Hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.
Tim JPU mendakwa pria 26 tahun itu dengan Pasal 45 ayat (2) jo. berisi pasal tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 huruf a UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP tentang penipuan kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU.
"Ancaman pidana paling berat dua puluh tahun penjara," kata Anggara usai persidangan, Jumat 12 Agustus 2022.
JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. "Jika tebakan benar menuai keuntungan, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya," kata Jaksa Kristanto saat membacakan surat dakwaan.
Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.
"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Kristanto.
JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah.
"Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto,"kata Anggara.
JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.
Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum Indra, Brian Praneda membacakan eksepsi atau tanggapan. "Dakwaan JPU tidak dapat diterima,"kata Brian.
Menurut Brian, seharusnya Binomo itu terlapor utama, bukan Indra Kenz. "Korban-korban ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo bukan ke Indra,"kata Brian.
AYU CIPTA
Baca juga: Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo