Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Kumulatif Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

image-gnews
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo  Indra Kenz berlangsung  secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus  2022. TEMPO/Ayu Cipta
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo terancam 20 tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwanya dengan sejumlah pasal kumulatif. 

Sidang perdana perkara penipuan Binomo ini berlangsung  di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Sidang berlangsung  virtual tanpa menghadirkan  terdakwa secara langsung ke ruang sidang. Majelis hakim dipimpin  Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di antaranya; Kristanto, Anggara Hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Tim JPU mendakwa pria 26 tahun itu dengan Pasal 45 ayat (2) jo. berisi pasal tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 huruf  a UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP tentang penipuan kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU.

"Ancaman pidana paling berat dua puluh  tahun penjara," kata Anggara usai persidangan, Jumat 12 Agustus  2022.

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. "Jika tebakan benar menuai keuntungan,  jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya," kata Jaksa Kristanto saat membacakan surat dakwaan.

Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Kristanto.

JPU menyatakan para  saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah.

"Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto,"kata Anggara.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum Indra, Brian Praneda membacakan eksepsi atau tanggapan. "Dakwaan  JPU tidak dapat  diterima,"kata Brian.

Menurut Brian, seharusnya Binomo itu terlapor utama, bukan Indra Kenz. "Korban-korban  ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo bukan ke Indra,"kata Brian.

AYU CIPTA

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

4 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

5 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

5 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.


Jadi Korban Penipuan Pekerjaan Fiktif, Jemimah Cita: Tamparan Keras Buat Aku dan Tim

5 hari lalu

Jemimah Cita, peserta Indonesian Idol. Foto/Instagram
Jadi Korban Penipuan Pekerjaan Fiktif, Jemimah Cita: Tamparan Keras Buat Aku dan Tim

Penyanyi Jemimah Cita menceritakan kronologi penipuan yang baru dialaminya dengan modus memberikan pekerjaan.


Han So Hee Sangat Terpukul Ibunya Ditangkap, Agensi Beri Klarifikasi

6 hari lalu

Aktris Korea Selatan, Han So Hee Dok. Disney+.
Han So Hee Sangat Terpukul Ibunya Ditangkap, Agensi Beri Klarifikasi

Agensi menyampaikan Han So Hee mengetahui kabar ibunya ditangkap melalui berita dan sangat terpukul.


Ibu Han So Hee Ditangkap karena Diduga Buka 12 Tempat Judi Ilegal

6 hari lalu

Han So Hee. Dok. 9ato Entertainment
Ibu Han So Hee Ditangkap karena Diduga Buka 12 Tempat Judi Ilegal

Ibu Han So Hee ditangkap atas tuduhan membuka 12 tempat perjudian ilegal sejak 2021 yang tersebar di berbagai wilayah di Korea Selatan.


Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

7 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.


Ditipu Teman Sendiri, Ini Kronologi Bunga Zainal Rugi hingga Rp 15 Miliar

8 hari lalu

Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal laporan uang Rp 6,2 milliar miliknya yang digelapkan oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Ditipu Teman Sendiri, Ini Kronologi Bunga Zainal Rugi hingga Rp 15 Miliar

Aktris Bunga Zainal dan suaminya baru-baru ini menjadi korban penipuan berkedok investasi senilai sekitar Rp 15 miliar. Bagaimana kronologinya?


Bunga Zainal Mengaku Namanya Dicatut oleh Teman Dekat untuk Investasi Fiktif

9 hari lalu

Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal laporan uang Rp 6,2 milliar miliknya yang digelapkan oleh rekan bisnisnya. Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Bunga Zainal Mengaku Namanya Dicatut oleh Teman Dekat untuk Investasi Fiktif

Foto Bunga Zainal yang tengah makan bersama dipakai teman dekat untuk menarik orang-orang ikut investasi yang belakangan diketahui bodong.