Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Kumulatif Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

image-gnews
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo  Indra Kenz berlangsung  secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus  2022. TEMPO/Ayu Cipta
Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo terancam 20 tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwanya dengan sejumlah pasal kumulatif. 

Sidang perdana perkara penipuan Binomo ini berlangsung  di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Sidang berlangsung  virtual tanpa menghadirkan  terdakwa secara langsung ke ruang sidang. Majelis hakim dipimpin  Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di antaranya; Kristanto, Anggara Hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Tim JPU mendakwa pria 26 tahun itu dengan Pasal 45 ayat (2) jo. berisi pasal tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 huruf  a UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP tentang penipuan kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU.

"Ancaman pidana paling berat dua puluh  tahun penjara," kata Anggara usai persidangan, Jumat 12 Agustus  2022.

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. "Jika tebakan benar menuai keuntungan,  jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya," kata Jaksa Kristanto saat membacakan surat dakwaan.

Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Kristanto.

JPU menyatakan para  saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah.

"Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto,"kata Anggara.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum Indra, Brian Praneda membacakan eksepsi atau tanggapan. "Dakwaan  JPU tidak dapat  diterima,"kata Brian.

Menurut Brian, seharusnya Binomo itu terlapor utama, bukan Indra Kenz. "Korban-korban  ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo bukan ke Indra,"kata Brian.

AYU CIPTA

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

5 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

Polres Tangerang Selatan telah memberikan konfirmasinya atas pelaporan penipuan dengan cek kosong yang diterimanya oleh Yadi Sembako.


Si Kembar Rihana Rihani Mulai Diadili tapi Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

5 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Si Kembar Rihana Rihani Mulai Diadili tapi Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan pre-order iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani


Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

5 hari lalu

Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

Seorang pria berusia 53 tahun mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun berhasil menipu seorang karyawan tambang. Begini modusnya.


Penipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini

6 hari lalu

Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Penipuan Jadi Santriwati di Facebook, Polda Sulsel Tangkap Pria 53 Tahun Ini

Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berusia 53 tahun dengan tuduhan penipuan modus mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun di Facebook.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

7 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Konglomerat Bekas Pendukung Zelensky Ditahan, Uang Jaminannya Fantastis

10 hari lalu

Taipan bisnis Ukraina dan salah satu miliarder paling terkemuka di Ukraina Ihor Kolomoisky muncul di sidang pengadilan tentang tindakan pencegahan terhadapnya, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv 2 September 2023. REUTERS/Vladyslav Musiienko
Konglomerat Bekas Pendukung Zelensky Ditahan, Uang Jaminannya Fantastis

Kolomoisky, salah satu orang terkaya di Ukraina dan pernah menjadi pendukung Zelensky dikenakan uang jaminan setara Rp 1,6 triliun.


Intel Kodim Bekuk TNI Gadungan yang Tipu Mantan Camat di Depok Rp38 Juta

10 hari lalu

Seorang TNI gadungan berpangkat Letkol kepergok saat diduga hendak melakukan penipuan di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Jumat, 15 September 2023. Foto: Kodim Depok
Intel Kodim Bekuk TNI Gadungan yang Tipu Mantan Camat di Depok Rp38 Juta

Dandim Depok sebut TNI gadungan itu sudah dua tahun berpura-pura menjadi anggota BAIS TNI.


Diperiksa di Kasus Judi Online, Wulan Guritno Puji Penyidik Profesional

11 hari lalu

Wulan Guritno memenuhi panggilan pemeriksaan perdana terkait promosi judi online, hari ini, Kamis, 14 September 2023, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. TEMPO/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Diperiksa di Kasus Judi Online, Wulan Guritno Puji Penyidik Profesional

Wulan Guritno menjalani pemeriksaan pada pukul 10.40 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7 jam.


Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

13 hari lalu

Muhamad Adinurkiat dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja melaporkan penipuan wine halal Nabidz Wine, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

Sampel Nabidz wine itu telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan alkohol di dalamnya.