TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba berupa pil ekstasi jaringan internasional asal Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka yakni M dan S ditangkap saat hendak mengirimkan ratusan ribu butir pil ekstasi. Kasus ini dibongkar pada Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan kedua orang itu hendak mengirim pil ekstasi dari Riau ke Jakarta.
"Benar kami dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap ekstasi menuju Jakarta dari Riau," kata Akmal saat dihubungi Jumat 12 Agustus 2022.
Akmal menjelaskan dua kurir pengantar ekstasi dari Riau ke Jakarta tersebut menjalankan aksinya karena diutus oleh salah satu bandar. Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan tersangka utama dalam peredaran gelap ratusan ribu pil ekstasi tersebut.
"Informasi yang kami dapat pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pekanbaru, Riau," kata Akmal.
Kedua kurir itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Kepolisian. Pihak Satres Narkoba Jakarta Barat saat ini belum bisa membeberkan secara detail dan kronologi kasus ini.
Akmal berjanji akan menyampaikan secara jelas apabila semua tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. "Akan kami sampaikan secara detail dalam waktu dekat terkait pengungkapan tersebut," ujar Akmal.
Akmal menjelaskan pengungkapan ini dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Jakbar dibawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi Harry Gasgari. Saat ini, Polisi masih mengejar pemasok ratusan ribu pil ekstasi tersebut.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman