Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Didesak Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

image-gnews
Poster bergambar potret mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 12 September 2021. Sejumlah poster bergambar mendiang Munir ditempel di beberapa sudut Jalan Sudirman. TEMPO/Subekti
Poster bergambar potret mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 12 September 2021. Sejumlah poster bergambar mendiang Munir ditempel di beberapa sudut Jalan Sudirman. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat ini mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, Teo Reffelsen, mengungkapkan sudah belasan tahun berlalu, tetapi penanganan kasus ini seperti jalan di tempat. Kasus pembunuhan aktivis HAM ini masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir.

"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Teo pada siaran pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Diketahui bahwa setelah pada tanggal 19 Mei 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam 2 (dua) bulan. Namun penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum terang.

"Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman," kata Teo.

Teo selaku perwakilan KASUM menilai hal ini nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM. Para pembela HAM saat menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM akan menjadi rawan mendapat serangan.

Dengan demikian, menurut Teo, secara tidak langsung Komnas HAM telah mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan LPSK sebelumnya juga telah menetapkan sejak tahun 2021 tanggal 7 September (hari pembunuhan terhadap Munir) sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM," ujarnya.

Teo menambahkan jika kasus Munir tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah mencederai lembaga Komnas HAM sendiri karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.

Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, namun minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

1 hari lalu

Haris Azhar dan Fatia Maulidianti jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komnas HAM Sebut Haris Azhar dan Fatia Tidak Layak Duduk di Kursi Terdakwa di Kasus Luhut

Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, negara dan pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

2 hari lalu

Dosen Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti,Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam berbicara tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam diskusi yang diselenggarakan Amnesty International di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

Anis Hidayah menyebut apa yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi di kasus e-KTP adalah refleksi bagi para capres.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

24 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


TPN Anies-Cak Imin Ungkit Penculikan Aktivis Reformasi 1998 oleh Prabowo

24 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
TPN Anies-Cak Imin Ungkit Penculikan Aktivis Reformasi 1998 oleh Prabowo

Tatak menyebut capres Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan yang menjadi pelanggaran HAM.


Aktivis HAM dan Korban Pelanggaran Timor Leste Tolak Prabowo Jadi Capres, Ingat Aneksasi Timor Timur

25 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Aktivis HAM dan Korban Pelanggaran Timor Leste Tolak Prabowo Jadi Capres, Ingat Aneksasi Timor Timur

Sejumlah aktivis dan korban pelanggaran HAM asal Timor Leste menolak Prabowo menjadi capres, mengingat perannya dalam aneksasi Timor Timur.


Kultum Kebangsaan BEM UI, Haris Azhar Contohkan Politik Dinasti Korea Utara yang Memiskinkan

26 hari lalu

Disaksikan pembicara dan mahasiswa, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan pandangannya dalam Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kultum Kebangsaan BEM UI, Haris Azhar Contohkan Politik Dinasti Korea Utara yang Memiskinkan

Aktivis HAM Haris Azhar memberi peringatan bahaya politik dinasti seperti yang ada di Korea Utara. Hasilkan pelanggaran HAM dan memiskinkan.


Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

27 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Menurut Komnas HAM, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.


Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

28 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Komnas HAM menyebut kasus TPPO adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah.


Selain Serangan Israel di Jalur Gaza, Ini Daftar 4 Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM 2 Tahun Terakhir

29 hari lalu

Jenazah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel di kamp pengungsi Jabalia, terbaring di sebuah rumah sakit di Jalur Gaza utara, 31 Oktober 2023. REUTERS/Fadi Whadi
Selain Serangan Israel di Jalur Gaza, Ini Daftar 4 Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM 2 Tahun Terakhir

Presiden Turki Erdogan berniat menyeret Israel ke ICC dengan tuduhan lakukan kejahatan perang. Berikut 4 peristiwa yang masuk kategori kejatan perang.


Demokrat Sebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Tak Perlu Masukkan Penuntasan Pelanggaran HAM ke Visi-Misi

32 hari lalu

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Tak Perlu Masukkan Penuntasan Pelanggaran HAM ke Visi-Misi

Politikus Partai Demokrat mengungkap alasan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tak memasukkan soal penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.