"

Komnas HAM Didesak Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Poster bergambar potret mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 12 September 2021. Sejumlah poster bergambar mendiang Munir ditempel di beberapa sudut Jalan Sudirman. TEMPO/Subekti
Poster bergambar potret mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 12 September 2021. Sejumlah poster bergambar mendiang Munir ditempel di beberapa sudut Jalan Sudirman. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat ini mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, Teo Reffelsen, mengungkapkan sudah belasan tahun berlalu, tetapi penanganan kasus ini seperti jalan di tempat. Kasus pembunuhan aktivis HAM ini masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir.

"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Teo pada siaran pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Diketahui bahwa setelah pada tanggal 19 Mei 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam 2 (dua) bulan. Namun penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum terang.

"Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman," kata Teo.

Teo selaku perwakilan KASUM menilai hal ini nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM. Para pembela HAM saat menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM akan menjadi rawan mendapat serangan.

Dengan demikian, menurut Teo, secara tidak langsung Komnas HAM telah mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

"Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan LPSK sebelumnya juga telah menetapkan sejak tahun 2021 tanggal 7 September (hari pembunuhan terhadap Munir) sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM," ujarnya.

Teo menambahkan jika kasus Munir tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah mencederai lembaga Komnas HAM sendiri karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.

Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, namun minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat








Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

1 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira
Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR mendukung putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu. Ini dia profil Muchdi PR.


Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

4 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik


Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

4 hari lalu

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Banding atas Putusan PN Surabaya

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa terkait Tragedi Kanjuruhan


Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

5 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi diam memperingati 16 Tahun aksi KAMISAN di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah. Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. TEMPO/Subekti.
Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

Langkah pemutihan pelanggaran HAM berat, kata Ismail, akan menjadi babak akhir takaran komitmen Jokowi memenuhi janji Nawacita.


Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

5 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Koalisi juga meminta Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.


Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

5 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Mahasisa Malang menilai vonis bebas terhadap dua dari enam terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tak mencerminkan keadilan bagi 135 korban yang tewas.


Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

6 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.


Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

6 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Bentuk Tim Pemantau PPHAM, Jokowi Kembali Tunjuk Makarim Wibisono Cs

Jokowi kembali menunjuk Makarim Wibisono dan angggota lainnya dalam Tim Pemantau PPHAM


3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

10 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
3 Fakta Seputar Dugaan Penyiksaan Terdakwa Klitih Gedongkuning oleh Polisi

Fakta-fakta seputar kasus dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning oleh Polisi