TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menilai Gubernur Anies Baswedan sebenarnya masih membutuhkan peraturan gubernur (Pergub) warisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang penggusuran. Ia beralasan hingga kini Anies tak kunjung mencabut pergub tersebut seperti yang dijanjikannya saat kampanye pemilihan gubernur.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Anggara mengatakan Anies hanya beretorika saja demi memenangkan pemilihan gubernur. "Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Anggara, tidak ada upaya dari Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Padahal sisa masa kepemimpinan Anies di Jakarta tinggal dua bulan, yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Desakan mencabut pergub warisan Ahok ini muncul juga dari masyarakat. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun, hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi. "Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Yayan menjelaskan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub tentang penggusuran warisan Ahok tersebut. "Kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Baca juga: PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan