TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan dari Roy Suryo. Penolakan ini berdasar pertimbangan yang telah dilakukan penyidik.
"Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Zulpan saat dihubungi Jumat, 12 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan dan melengkapi berkas pemeriksaan Roy Suryo. Berkas pemeriksaan pun akan dikirimkan ke Kejaksaan pada Senin 15 Agustus 2022.
"Kami akan kirim ke Kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam undang-undang penyidik memiliki hak untuk menolak atau menerima permohonan penangguhan penahanan. Penyidik bisa menolaknya karena khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Macam-macam. Masyarakat bisa menilai, ya,"kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat 5 Agustus 2022 kemarin. Bersamaan dengan ditahannya Roy, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel. "Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Zulpan.
Penahanan, kata Zulpan, dilakukan usai Roy Suryo dinyatakan sehat oleh dokter Polda Metro Jaya.
Roy Suryo sempat sakit saat diperiksa sebagai tersangka penistaan agama dan terlihat menggunakan kursi roda keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2022. Namun, beberapa hari kemudian ia terlihat mengikuti kegiatan komunitas Mercedes Benz.
Roy Suryo menjadi tersangka penistaan agama karena me-retweet unggahan meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Berikan Perlakuan Khusus Saat Roy Suryo Ditahan