TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tarif integrasi antarmoda mulai berlaku di DKI Jakarta. Sore ini Tempo mencoba menjajal penggunaan tarif tersebut yang berangkat dari Stasiun MRT Lebak Bulus menuju Halte Transjakarta Monas.
Tempo berangkat dari Tangerang Selatan pukul 16.10 WIB. Perjalanan dari rumah menuju stasiun MRT Jakarta membutuhkan waktu 32 menit. Sesampainya di Stasiun MRT Lebak Bulus, Tempo membeli tiket integrasi senilai Rp 6.500 melalui aplikasi JakLingko.
Perjalanan menggunakan tarif integrasi dimulai dari Stasiun Lebak Bulus lalu transit di Stasiun Istora untuk berpindah ke Halte Polda Transjakarta. Dari Halte Polda, perjalanan berlanjut dengan bus Transjakarta menuju Halte Monas.
Perjalanan tersebut memakan waktu 47 menit, berangkat pukul 16.51 WIB di Stasiun Lebak Bulus dan tiba pukul 17.38 WIB di Halte Monas. Sementara total durasi perjalanan dari Tangerang Selatan ke Jakarta Pusat mencapai 1,5 jam.
Tempo mendapati sejumlah kendala dalam penerapan tarif integrasi tersebut. Pertama saat membayar tiket. Aplikasi JakLingko memberikan dua pilihan pembayaran, yaitu Qris dan Fello.
Tempo memilih pembayaran dengan Qris. Aplikasi tersebut lantas menampilkan barcode pembayaran Qris yang tampil di layar ponsel. Pengguna juga dapat memilih untuk mengunduh barcode tersebut.
Tempo tidak bisa memindai barcode ini. Sebab, aplikasi mobile banking terpasang di satu gawai yang sama dengan aplikasi JakLingko. Solusinya, petugas stasiun memotret barcode di gawainya. Barulah Tempo dapat memindai barcode tersebut.
Perjalanan Tempo juga tak begitu mulus, karena terhambat pemindaian barcode di mesin tap in dan tap out, baik di stasiun MRT ataupun halte Transjakarta.
Setidaknya Tempo memerlukan waktu sekitar satu menit untuk sukses memindai barcode keluar-masuk. Mesin pembaca aplikasi JakLingko tak bisa langsung membaca barcode dengan cepat.
Tarif integrasi berlaku mulai Kamis, 11 Agustus 2022. Tarif tersebut berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi di Ibu Kota, baik bus Transjakarta, kerta MRT Jakarta, atau LRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan bahwa tarif integrasi maksimal senilai Rp 10 ribu. Kebijakannya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditetapkan pada 8 Agustus 2022.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, MRT dan atau LRT," demikian bunyi keputusan Anies.
Baca juga: Poin-poin Aturan Tentang Penerapan Tarif Integrasi di Jakarta