TEMPO.CO, Depok - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, bakal menggugat eks kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang.
Alasan Deolipa melakukan gugatan itu karena dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel," kata Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu 13 Agustus 2022.
Deolipa menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu cacat formil, "Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," kata Deolipa.
Deolipa menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang. "Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa.
Deolipa menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Yang saya gugat Bharada e, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya," kata Deolipa.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Heran Tiba-tiba Muncul Surat Pencabutan Kuasa