TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri terkait penahanan empat perwira menengah anggotanya karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besari Endra Zulpan mengatakan hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.
"Tentunya kami nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Diketahui bahwa tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang sedang ditahan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.
"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru, ya, kami masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu sedang diminta keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.
"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana," kata Zulpan.
4 Pamen Polda Metro Dikurung di Provost, Total 16 Perwira Polri Sudah Ditahan dalam Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat perwira tersebut kini ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Dedi menuturkan empat pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus itu adalah tiga perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar dan satu lagi berpangkat Komisaris.
Dedi menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. keempatnya diputuskan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penahanan 4 pamen Polda Metro Jaya itu, kini ada total ada 16 perwira Polri yang ditahan ditempatkan di patsus.
Mereka menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurut Dedi, 16 orang perwira Polri diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar. "Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Baca juga: Deolipa Yumara dan Bharada E Punya Kode Rahasia, Surat Pemecatannya Diduga Janggal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.