TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Integrasi bus Transjakarta - MRT - LRT resmi berlaku pada Kamis 11 Agustus 2022. Hal tersebut sesuai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal.
Pada Kepgub tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal tersebut masyarakat dapat menggunakan tarif integrasi tiga moda transportasi di Jakarta. PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Koordinasi tersebut mulai dari regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Muhamad Kamaluddin mengatakan pada implementasi tarif integrasi tersebut penugasan yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota semakin beralih menggunakan transportasi umum. Supaya pelaksanaannya semakin optimal, pengoperasiannya didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
"Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko,” kata Kamal.
Kamal menjelaskan dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan.
Ia mencontohkan, skema pembayaran tarif integrasi tersebut bila hanya menggunakan Transjakarta penumpang dikenakan Rp 3.500. Namun jika kombinasi perjalanan bus Transjakarta dan MRT Jakarta maka akan dikenai tarif integrasi.
Tarif integrasi apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko,” kata Kamal.
Berikut beberapa contoh rute kombinasi moda transportasi berikut tarif integrasi terbaru:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500
Tarif Integrasi: Rp 6.750
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500
Tarif Integrasi: Rp 5.000
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500
Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Baca: Jajal Sistem Tarif Integrasi Jakarta, Terhambat di Pembayaran dan Scan Barcode