TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G, Jakarta Utara masuk dalam zona ambang. Ketetapan itu termuat dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat 3 Pergub itu.
Pasal 192 memuat soal zona ambang. Ada dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam dokumen yang diterima Tempo tertera bahwa zona ambang terdiri dari kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Pulau G dan Rorotan diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman. Sementara kawasan perluasan Ancol rencananya akan menjadi tempat wisata serta pusat perdagangan dan jasa. Lalu, kawasan di belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan permukiman.
Zona ambang adalah zona belum wujud
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan definisi zona ambang. Menurut dia, kawasan yang masuk dalam zona ambang belum berwujud.
"Zona ambang itu selama dia belum wujud, akan kami tentukan peruntukannya juga belum bisa. Makanya disebut zona ambang," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Pergub 31/2022 adalah pengganti Peraturan Daerah DKI tentang tata ruang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Untuk itulah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 31/2022. Padahal, saat ini masih berlaku Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Anies telah menyerahkan draf pencabutan Perda tersebut agar tidak ada kebijakan tata ruang Ibu Kota yang tumpang tindih. Hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah menyetujui pencabutan Perda tersebut.
Baca juga: Pergub Tata Ruang Atur Zonasi Pulau Reklamasi, Anak Buah Anies Baswedan: Hanya Pulau C, D, dan G