TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J serta sejumlah peristiwa yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya sejak kemarin hingga pagi ini menarik perhatian pembaca kanal Metro.tempo.co
Mantan Kadiv Hukum Polri Aryanto Sutadi menyebut pejabat Polda Metro Jaya bisa terseret kasus pembunuhan Brigadir J karena tidak membeberkan kebenaran dari awal.
Berita lain yang banyak dibaca adalah kawasan reklamasi di Pulau G ditetapkan sebagai zona ambang yang diperuntukkan untuk permukiman. Yang tak kalah menarik adalah kasus pencurian cokelat di Alfamart di Tangerang Selatan.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Metro Tempo.co:
Pembunuhan Brigadir J Didalangi Ferdy Sambo, Eks Kadiv Hukum Polri: Pejabat Utama Polda Metro Bisa Kena
Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi, mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ini ada dua episode, yakni pengungkapan pembunuhan dan yang kedua adalah perusakan barang bukti. Pada episode kedua ini diungkapkannya bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.
Aryanto mengatakan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat ini sangat janggal. Kesalahannya adalah polisi tidak membeberkan kebenaran akan kasus ini dari awal.
"Yang saya ngotot karena rekayasa itu sangat janggal dari awal sudah jelas berbau rekayasa kok polisi tidak segera membersihkan, memberitahukan kejadian apa yang sebenarnya terjadi ke publik. Tetapi masih berkutat dengan melakukan penyelidikan TKP (tempat kejadian perkara) yang diubah-ubah itu. Padahal berita di luar kan sudah santer bocornya rekayasa TKP oleh Sambo dan kawan-kawan itu," kata Aryanto.
Saat ini, Aryanto menyampaikan, Polri seharusnya menyatakan secara tegas bahwa hal ini semua adalah ulah FS. Pengaruh FS dinilai sangat kuat hingga mampu membuat skenario yang abal-abal itu. Episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar pejabat utama dari Polres hingga Polda Metro Jaya yang dirilis oleh Kepolisian pada 3 hari setelah kejadian.
"Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari Provost dan Paminal, termasuk dari Polres dan Polda Metro itu, yang diarahkan oleh Sambo sampai pengumuman rilis hari ketiga itu," kata Aryanto.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Pergub Anies Baswedan Tetapkan Kawasan Reklamasi Pulau G sebagai Zona Ambang, untuk Permukiman