TEMPO.CO, Jakarta - Bank DKI menghormati proses hukum atas putusan sidang perkara pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz tahun 2011. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan Bank DKI.
"Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 16 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Herry menanggapi vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada dua eks kepala cabang (kacab) Bank DKI, yakni M Taufik dan Joko Pranoto. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menggunakan data palsu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan sidang putusan pada Rabu, 10 Agustus lalu menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke M. Taufik, mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.
"Kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,15 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua eks karyawan Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet. Ketiga tersangka langsung ditahan.
Para terdakwa, yaitu dua kepala cabang Bank DKI dan Robby didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Baca juga: Eks Pejabat Bank DKI Cairkan Kredit Apartemen Pakai Data Palsu, Dihukum 4 Tahun Penjara