TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 adalah kado HUT RI ke-77 untuk warga Jakarta. Dengan pergub itu, pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tak perlu lagi bayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Implementasi pergub ini, kata Anies, bertujuan untuk menghindari "pengusiran halus" karena pajak. Anies mengatakan, nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu meningkat. Akibatnya, timbul ketidakadilan bagi warga yang harus membayar pajak tinggi untuk bisa tinggal di rumahnya.
Warga berpenghasilan rendah atau kondisi ekonomi lemah adalah yang paling terbebani PBB. Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan bebas pajak rumah tinggal.
Kebijakan pembebasan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar ini disebut sebagai hadiah yang diserikan dengan semangat perayaan kemerdekaan HUT RI ke-77. Kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta ini disebut sebagai wujud nyata Pancasila, yaitu sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar kebijakan gratis PBB itu, kata Anies Baswedan, adalah pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu memiliki luas lahan 60 meter persegi dan 36 meter persegi untuk bangunan. "Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup," ujarnya.
Baca juga: Cara Anies Baswedan Ganti Potensi Pajak Rumah Tinggal Rp 2,7 Triliun yang Hilang