TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.615 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jakarta Pusat menerima remisi atau potongan masa tahanan saat HUT RI ke-77. Remisi tersebut diberikan kepada 809 warga binaan di Rutan Salemba dan 1.806 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi mengatakan, total warga binaan di rumah tahanan itu adalah 3.309 orang. Penerima remisi HUT RI pada 17 Agustus adalah 809 warga binaan atau 54 persen.
"Jumlah narapidana di Rutan Salemba hanya 1.524 orang, 809 di antaranya dapat remisi, sedangkan yang 1.785 merupakan tahanan titipan," kata Fonika seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022.
Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas tercatat 47 orang. Sisanya, 762 warga binaan mendapat remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, terdapat 1.806 warga binaan yang memperoleh remisi. 16 di antaranya langsung bebas.
Menurut Yosafat, sebenarnya ada 61 narapidana lain yang bisa mendapat remisi bebas. Namun mereka memiliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan.
"Denda itu digantikan dengan tambahan masa tahanan. Jadi setelah mereka menjalani baru bebas," ujarnya.
Ada pula 246 narapidana di Lapas Salemba yang tidak mendapatkan remisi HUT RI ke-77. Ada beberapa faktor yang membuat mereka tidak memperoleh remisi, seperti hukuman disiplin hingga belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Narapidana penerima remisi hari kemerdekaan RI terdiri dari 1.536 napi kasus narkoba, 263 napi kasus kriminal umum, 2 napi kasus korupsi dan lima napi kasus perdagangan orang (human trafficking).
Baca juga: HUT Ke-77 RI: Kemenkumham DKI Beri Remisi 9.444 Narapidana, 111 Orang Langsung Bebas