TEMPO.CO, Jakarta - Tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Di penghujung masa jabatannya ini, Anies kerap mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis.
Anies berujar Pemprov DKI Jakarta akan selalu menjalankan tugas, meski dirinya lengser dua bulan mendatang. Tugas pemerintah DKI adalah menjaga kesehatan warga, menyediakan pendidikan, dan membuka peluang kerja yang lebih luas lagi.
Menurut Anies, jabatan dan posisi gubernur akan selalu ada di Provinsi Jakarta untuk memimpin wilayah ini. "Jadi harus diingat bahwa gubernur selalu ada. Anies yang tugasnya tinggal dua bulan," kata dia di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Berikut sejumlah kebijakan populis yang ditetapkan Anies akhir-akhir ini:
UMP DKI Naik 5,1 Persen
Anies Baswedan menaikkan persentase upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya Rp 4.453.935 pada Sabtu, 18 Desember 2022.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies Baswedan
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.
Namun kebijakan ini menuai polemik lantaran digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke PTUN DKI Jakarta. Pengadilan pun mengabulkan gugatan pengusaha tersebut dan membatalkan keputusan UMP yang sudah ditetapkan Anies.
Pemprov DKI lalu mengajukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta 6 juta itu. “Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Rp 10 Ribu
Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal, yakni TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu.
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin, 8 Agustus tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.
Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sempat menyatakan pendapatan tiga BUMD akibat tarif integrasi bakal terjadi dalam jangka pendek. Sebab, perusahaan memberikan diskon tarif tiket penumpang.
"Di tahap awal memang jumlah penumpangnya baru sedikit," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.
Tiga BUMD DKI itu adalah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta. Menurut Syafrin, terkoreksinya pendapatan tiga perusahaan pelat merah ini hanya berlangsung jangka pendek.
Ke depannya, dia meyakini, jumlah penumpang akan bertambah apabila diterapkan tarif integrasi transportasi JakLingko.
Pendapatan tiket dari tambahan penumpang inilah yang bakal menutupi kekurangan dana perusahaan akibat kucuran diskon tarif integrasi. Di tahap awal, tutur Syafrin, penambahan jumlah penumpang diperkirakan naik satu persen.
"Dalam jangka panjang terjadi peningkatan ridership (penumpang), sehingga penurunan yang di jangka pendek ini akan otomatis tertutup dengan peningkatan ridership, pendapatannya naik," jelas dia.
Bebas Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 23/2022 yang mengatur soal PBB gratis untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub ini diklaim bertujuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
Tepat pada HUT RI ke-77, Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Anies menjabarkan total ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Dari jumlah ini, sebanyak 1,2 juta rumah memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar dan 200 ribu rumah sisanya di atas Rp 2 miliar. Dengan begitu, 85 persen rumah di Jakarta bebas pajak tahun ini.
Adapun rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan insentif pajak. Hitungannya adalah total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi. Pemilik rumah hanya perlu membayar PBB-P2 untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Konsekuensi dari kebijakan Anies Baswedan ini, potensi pajak dari rumah tinggal yang mencapai Rp 2,7 triliun hilang. Namun, Anies menyebut pemerintah DKI dapat menggenjot pajak dari kegiatan usaha.
Baca juga: HUT RI ke-77: Anies Baswedan Ingatkan untuk Jaga Persatuan Pada Pemilu 2024
LANI DIANA | ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.