TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Poengky Indarti memberikan tanggapan ihwal adanya Kasat Narkoba Polres Karawang yang ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat peredaran narkoba. Ia mengungkapkan pelaku, AKP ENM, selain bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya. Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal UU TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," kata Poengky saat dihubungi Kamis 18 Agustus 2022.
Poengky menambahkan sangat prihatin dan menyesalkan jika benar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Mengenai kasus ini kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan dengan dukungan scientific crime investigation.
"Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," kata Poengky.
Mengenai hal ini, Poengky menambahkan narkoba adalah musuh bersama. Sehingga, Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera.
Penangkapan perwira polisi di Karawang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut. "Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan Edi Nurdin Massa ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat. "Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.