TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap tentang pertemuan di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diadakan pada 29 Juli 2022 lalu.
Edwin menjelaskan, selain LPSK, turut hadir dalam rapat tersebut adalah sejumlah lembaga lainnya, yakni perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, Kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, serta Kementerian Kominfo.
"Ya saat itu kita diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Edwin, Rabu, 17 Agustus 2022.
Pada pertemuan tersebut, kata Edwin Partogi, Polda Metro Jaya memutar CCTV yang merekam perjalanan dan aktivitas rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan, mulai dari Magelang, ketika istirahat di rest area hingga tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III No 29 Kompleks Pertambangan, Duren Tiga hingga situasi di di depan Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
CCTV diputar disertai dramatisasi efek suara
Edwin meragukan keaslian rekaman CCTV yang diputar di Polda Metro Jaya itu. Ia misalnya mempertanyakan durasi waktu antara kedatangan Putri dan Ferdy Sambo, menurutnya terbilang pendek atau kurang dari lima menit.
Menurut Edwin, pemutaran video CCTV disertai dengan dramatisasi menggunakan efek suara. Namun, menurut dia, dalam video itu tidak menggambarkan situasi seseorang pasca mendapatkan sesuatu peristiwa yang luar biasa. "Baik pencabulan maupun penembakan Yosua, LPSK tidak meyakini orisinalitas video itu," kata Edwin
Berdasarkan keterangan Edwin, hadir dalam pertemuan itu Wadireskrimum Polda Metro Jaya yakni AKBP Jerry Siagian. Perwira menengah Polda Metro ini belakangan ikut dikurung di mao Brimob Kelapa Dua Depok karena diduda melanggar kode etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.
Polda Metro desak LPSK beri perlindungan Putri Candrawathi
AKBP Jerry disebut sempat mendesak LPSK untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin.
“Memang dalam pertemuan itu ada harapan agar assesmen psikologis tidak dilakukan berulang-ulang untuk mencegah memburuknya kondisi korban,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan bagi Edwin Partogi adalah, "Siapa yang mengambil inisiatif atau menyetujui digelar rapat itu?," kata Edwin.
Tempo mengkonfirmasi perihal pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya kepada Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua ini tidak menyanggah atau membenarkan ihwal pertemuan tersebut.
“Aku ora ngerti Mas, coba tanya ke yang lain dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 15 Agustus 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi belum membalas pertanyaan Tempo apakah bawahannya mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Putri.
Pamen Polda dikurung di provos Mabes Polri
Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. Ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.
Polda Metro menunggu hasil penyelidikan Tim Khusus
Polda Metro Jaya akan menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri tentang penahanan empat perwira menengah (pamen) karena diduga melakukan panggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen Polda Metro tersebut.
"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022
Baca juga: CCTV Kasus Brigadir J Beredar, Polisi: Itu Telah Disita Penyidik Polda Metro