TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Polda Metro pernah mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Desakan itu dilakukan pada saat Polda Metro menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.
Menurut Edwin, selain LPSK, turut hadir dalam rapat tersebut adalah sejumlah lembaga lainnya, yakni perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, Kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, serta Kementerian Kominfo.
"Kita diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Edwin.
Polda Metro desak LPSK beri perlindungan Putri Candrawathi
Pada pertemuan tersebut, Polda Metro mendesak LPSK untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin.
Pada kesempatan itu, Edwin menyampaikan konteks pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengatakan perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang dalam pertemuan itu ada harapan agar assesmen psikologis tidak dilakukan berulang-ulang untuk mencegah memburuknya kondisi korban,” katanya.
Menurut Edwin, hadir dalam pertemuan itu Wadireskrimum Polda Metro Jaya yakni AKBP Jerry Siagian. AKBP Jerry disebut sempat mendesak LPSK untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Perwira menengah Polda Metro ini belakangan ikut dikurung di mao Brimob Kelapa Dua Depok karena diduda melanggar kode etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.
Tempo mengkonfirmasi perihal pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya itu kepada Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua ini tidak menyanggah atau membenarkan ihwal pertemuan tersebut.
“Aku ora ngerti Mas, coba tanya ke yang lain dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 15 Agustus 2022.
Demikian pula Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi tidak membalas pertanyaan Tempo apakah bawahannya mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Putri.
CCTV kasus Ferdy Sambo diputar dengan dramatisasi efek suara
Pada kesempatan pertemuan di Ditreskimum Polda Metro itu, kata Edwin diputar pula CCTV yang merekam perjalanan dan aktivitas rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan, mulai dari Magelang, ketika istirahat di rest area hingga tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III No 29 Kompleks Pertambangan, Duren Tiga hingga situasi di di depan Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Edwin meragukan keaslian rekaman CCTV yang diputar di Polda Metro Jaya itu. Ia misalnya mempertanyakan durasi waktu antara kedatangan Putri dan Ferdy Sambo, menurutnya terbilang pendek atau kurang dari lima menit.
Menurut Edwin, pemutaran video CCTV disertai dengan dramatisasi menggunakan efek suara. Namun, menurut dia, dalam video itu tidak menggambarkan situasi seseorang pasca mendapatkan sesuatu peristiwa yang luar biasa. "Baik pencabulan maupun penembakan Yosua, LPSK tidak meyakini orisinalitas video itu," kata Edwin
Tapi yang menjadi pertanyaan bagi Edwin Partogi adalah, "Siapa yang mengambil inisiatif atau menyetujui digelar rapat itu?," kata Edwin.
LPSK tolak beri perlindungan Putri Candrawathi
Setengah bulan setelah pertemuan dari rapat di Polda Metro itu, dan juga beberapa kali bertemu dengan Putri, LPSK memutuskan menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
LPSK beralasan tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Kejanggalan permohonan Putri Candrawathi
Ia menjelaskan LPSK melihat kejanggalan kasus ini sejak awal. Kejanggalan pertama, katanya, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” kata Hasto.
Kejanggalan ini semakin kuat ketika LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri. Ketua LPSK mengatakan pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.
“Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” kata Hasto.
Keputusan LPSK dikuatkan dengan pertimbangan Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Kerap Kebingungan Saat Diperiksa