TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) dari Pakistan karena kedapatan menggunakan visa Republik Indonesia palsu.
Ketiga WNA Pakistan itu AMK (45), OB (44), dan SZ (30) ditangkap setelah petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi visa Republik Indonesia yang mereka gunakan diduga palsu.
"Diketahui saat mereka tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis 18 Agustus 2022.
Tito mengatakan, tiga WNA Pakistan tersebut melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283).
Ketika pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. "Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," kata Tito.
Hasil penyelidikan sementara, ketiga WNA itu saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK adalah CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.
"Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan," ucapnya.
Kepada penyidik, tiga WNA Pakistan itu mengakui akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang berlokasi di Jakarta.
"Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM dan RH (WN Pakistan)," kata Tito.
OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.
"Kami menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," kata Tito.
Menurut Tito, ketiga pengguna visa Indonesia palsu di Bandara Soekarno-Hatta itu dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tambah Kuota M-Paspor Jadi 252 Per Hari