Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemohon Rusunawa Program Jakhabitat Harus Punya KTP DKI dan Sudah Berkeluarga

image-gnews
Petugas kebersihan beraktivitas di Rusunawa KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan segera meresmikan 12 rumah susun (rusun) yang tersebar di wilayah ibukota pada Agustus 2019, yaitu Rusunawa BLK Pasar Rebo, Rusun Nagrak, Rusun Rorotan, Rusun Semper, Rusunawa K.S Tubun, Rusun Rawa Buaya, Rusun Pulogebang, Rusun Penggilingan, Rusun Pulogebang, Rusun Rawa Bebek, Rusun Pengadegan, dan Rusun Tegal Alur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kebersihan beraktivitas di Rusunawa KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan segera meresmikan 12 rumah susun (rusun) yang tersebar di wilayah ibukota pada Agustus 2019, yaitu Rusunawa BLK Pasar Rebo, Rusun Nagrak, Rusun Rorotan, Rusun Semper, Rusunawa K.S Tubun, Rusun Rawa Buaya, Rusun Pulogebang, Rusun Penggilingan, Rusun Pulogebang, Rusun Rawa Bebek, Rusun Pengadegan, dan Rusun Tegal Alur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membeberkan syarat untuk menghuni rusunawa program Jakhabitat adalah punya KTP DKI Jakarta.

"Syarat pertama adalah warga DKI Jakarta punya KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain memiliki KTP DKI, pemohon juga harus sudah berkeluarga. Alasannya rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.

Namun Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan rusunawa khusus bagi warga DKI yang belum berkeluarga atau lajang. 

"Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Rawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," kata Sarjoko. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat berikutnya adalah pemohon belum punya rumah tinggal. Syarat keempat adalah penghasilan pemohon di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Biaya sewa satu unit rusunawa adalah Rp765 ribu per bulan untuk warga umum. Untuk warga yang terdampak penataan kota, biaya sewa lebih rendah, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Namun semua biaya itu belum termasuk listrik dan air.  
 
Hingga saat ini Pemprov DKI belum menarik uang sewa penghuni rusunawa sejak pandemi Covid-19. Alasannya Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19. "Masih gratis karena Pergub 61 memberikan keringanan 100 persen karena pandemi," kata Sarjoko.

Selain meluncurkan program Jakhabitat, Gubernur Anies Baswedam meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa di 4 kota administrasi Jakarta.

Baca juga: Spesifikasi dan Fasilitas di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa itu Black Day yang Diperingati Setiap 14 April di Korea Selatan

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lajang. shutterstock.com
Apa itu Black Day yang Diperingati Setiap 14 April di Korea Selatan

Black day adalah hari yang didedikasikan untuk para jomblo di Korea Selatan.


Prioritaskan Karir, Populasi Lajang di Cina 239 Juta Jiwa

42 hari lalu

Seorang wanita memegang akta nikahnya saat pasangan berpartisipasi dalam pernikahan massal yang dipentaskan, yang diselenggarakan sebagai bagian dari acara perjodohan untuk menginspirasi para lajang untuk menikah, di daerah pinggiran kota Shanghai, 18 Mei 2013. REUTERS/Carlos Barria
Prioritaskan Karir, Populasi Lajang di Cina 239 Juta Jiwa

Perempuan di Cina enggan menikah karena khawatir akan menghambat perkembangan karir dan tak siap dengan beban anak.


Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

53 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta


Warga Rusun Nagrak Keberatan Bila Pemprov DKI Kembali Tarik Sewa Rusun

23 Desember 2023

Warga menempati salah satu ruangan di Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga Rusun Nagrak Keberatan Bila Pemprov DKI Kembali Tarik Sewa Rusun

Warga eks Kampung Bayam yang menghuni Rusun Nagrak bila Pemprov DKI akan kembali menarik sewa rusun.


Pemprov DKI Batal Tarik Retribusi Rumah Susun, Gratis Sewa Rusun Masih Berlaku Hingga Juni 2024

23 Desember 2023

Suasana Rusunawa Penjaringan, bagian dari 12 rusunawa yang diresmikan Anies Baswedan, Kamis, 18 Agustus 2022. Foto Facebook Anies Baswedan
Pemprov DKI Batal Tarik Retribusi Rumah Susun, Gratis Sewa Rusun Masih Berlaku Hingga Juni 2024

Pemprov DKI bersepakat dengan DPRD DKI untuk membatalkan rencana menarik tarif sewa rumah susun yang selama ini gratis sejak pandemi Covid-19.


Nekat Huni Kampung Susun Bayam Tanpa Izin Jakpro, 50 KK Eks Kebon Bayam Bikin Kunci Sendiri

14 Desember 2023

Warga melihat-lihat unit hunian di Kampung Susun Bayam di hari peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Nekat Huni Kampung Susun Bayam Tanpa Izin Jakpro, 50 KK Eks Kebon Bayam Bikin Kunci Sendiri

Mereka tetap ingin tinggal di Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air serta menolak pindah ke Rusun Nagrak.


Pemprov DKI Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

2 November 2023

Menara Samawa berlokasi di Jl. H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menara Samawa diibangun di atas luas lahan 6.126 m2 diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah
Pemprov DKI Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hunian vertikal yang dikembangkan Sarana Jaya dan Perum Perumnas dilengkapi berbagai fasilitas yang menjamin keamanan serta kenyamanan penghuni.


Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun

27 Oktober 2023

Rusun Cilincing, Kecamatan Cilincing tempat relokasi sementara warga Rusun Marunda Blok C 1 - 5, yang akan direvitalisasi Dinas Perumahan DKI. 4 Agustus 2023 TEMPO/Ohan
Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun

Pj Gubernur DKI Heru Budi mencabut Keputusan Gubernur yang diterbitkan di era Anies Baswedan. Apa isi Kepgub tersebut?


Mengintip Rusunawa Inklusif untuk Kaum Disabilitas

11 Oktober 2023

Mengintip Rusunawa Inklusif untuk Kaum Disabilitas

Sarana dan prasarana serta harga sewa di rusunawa jauh lebih baik ketimbang sewa rumah tapak.


Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

22 September 2023

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

Dirut Transjakarta mengatakan, melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran.