"

Keluarga Brigadir J Sempat Kasihan ke Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi soal laporan palsu pekan ini.

Komaruddin menuturkan keluarga Brigadir J mulanya enggan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keluarga bahkan sempat merasa kasihan dengan pasangan suami istri tersebut.

"Memang awalnya Bapak Samuel (orang tua Yosua) merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini Putri dan Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik,” kata Komaruddin di Taman Ismail Marzuki, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun, kata Komaruddin, setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mengakui sudah merekayasa kasus kematian Brigadir J, pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke polisi.

“Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya, Patra, tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," ujarnya.

Komaruddin mengatakan telah telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Hal itu setelah tim advokat miliknya berkunjung ke rumah keluarga Yosua di Jambi pada Kamis, 18 Agustus 2022. "Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Komaruddin.

Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Dia dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022. "Sudah (dijadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dedi pun menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan langsung memaparkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya, Timsus telah menggeledah kediaman Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Mertoyudan, Magelang pada awal pekan ini. Penggeledahan itu untuk menguak peristiwa yang disebut sebagai latar belakang penembakan Brigadir Yosua. 

Menurut penelusuran Majalah Tempo, pembunuhan Brigadir J berawal ketika asisten rumah tangga Ferdy, Kuat Maruf, memergoki Yosua berduaan dengan Putri Candrawathi di Magelang.  Saat itu, dua ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, sedang pergi mengantar makanan untuk anak Ferdy yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang. Kuat dan Yosua disebut sempat bertengkar hebat saat itu.

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Sudah Jalani Tiga Kali Pemeriksaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

13 jam lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

1 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

2 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

8 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

9 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

11 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

11 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

11 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

11 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.