TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Bojongsari menangkap pencuri sepeda motor di Sanggar Senam Ijah Studio RT 2/08, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
“Warga menangkap kedua pelaku dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Petugas kami yang pada saat kejadian sedang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) langsung mengamankan, dan membawanya ke Polsek Bojongsari,” ucap Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kedua pelaku, yaitu R dan AN berusia 20 tahun merupakan warga Rumpin Bogor. Pelaku pencurian ditangkap warga usai kepergok pemilik pada waktu mau mengambil sepeda motor Honda Beat hitam yang sedang terparkir di dalam sanggar.
Kompol Yogi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Masih kami dalami sudah berapa kali pelaku bermain (mencuri) sepeda motor dan di wilayah mana saja. Kasusnya masih kami dalami,” kata Kompol Yogi.
Barang bukti yang disita dari para pelaku pencurian, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam dan kunci letter T.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenai pasal 363 jo. 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Viral Komplotan Mata Elang Diduga Curi Sepeda Motor, Tiga Pelaku Lain Kabur